Pelaku Tabrak Lari Cepat Diungkap, Mapolres Simalungun Banjir Papan Bunga
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Mapolres Simalungun mendapat ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari warga Kabupaten Simalungun lewat kiriman papan bunga yang dikirimkan ke Kantor Mapolres Simalungun, terhadap kinerja Polres Simalungun mengungkap kasus tabrak lari Steven, Pematang Raya, Rabu (24/10/2018).
Dalam kasus tabrak lari yang ditangani oleh unit laka lantas pada umumnya sulit diungkap akibat sulitnya mendapat alat bukti. Dalam kasus ini, Polres Simalungun melalui Sat Lantas Polres Simalungun dengan cepat menindaklanjuti dan mengungkap siapa pelaku tabrak lari dengan LP Nomor : LP / 294 / X / 2018/ Lantas / 21 Oktober 2018.
BACA JUGA Berdiri Sejak 1948 di Siantar, Inilah Kuil Hindu Shri Mariamman di Kelurahan Karo
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia D. Barus. SH. S.I.K., melalui saluran whatsapp menjelaskan, dimana titik terang identitas pelaku bermula dari keberhasilan petugas menemukan barang bukti yaitu 1 unit mobil Truk Mitsubishi jenis Canter 125 PS BK 9126 FA di Perusahaan PT. Alegrindo yg beralamat Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun yang mana kendaraan tersebut digunakan pelaku menabrak lari Korban (Stevan Theodore), umur 29 tahun, perkerjaan Wiraswasta beralamat jalan Sutomo No. 275 Kota Pematang Siantar dengan luka robek pada bagian kepala belakang.
Ditemukannya barang bukti tersebut, mengarahkan dilakukannya interogasi oleh penyidik kepada petugas pengamanan di perusahaan tersebut yang mengatakan bahwa pada hari Minggu pukul 07.10 Wib pelaku dengan buru-buru meninggalkan kendaraannya dan menyampaikan dirinya tidak mau lagi bekerja diperusahaan itu.
Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi security perusahaan dan melihat kenapa kendaraan truk dalam keadaan rusak diduga akibat laka lantas. Security perusahaan itupun sempat dipecat oleh pemilik perusahaan karena tidak melaporkan kerusakan kendaraan kepada pemilik perusahaan.
Pada tanggal 23 Oktober 2018 berdasarkan pengembangan dan identifikasi penyidik menganalisa bahwa kendaraan yang dicurigai menabrak korban adalah kendaraan jenis truk pengangkut hewan / ternak babi sehingga penyidik berhasil menemukan kendaraan tersebut di perusahaan PT. Algrindo.
Dengan temuan itu, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dengan mencocokkan pecahan lampu yang semulanya ditemukan di TKP dengan sisa pecahan yang masih menempel di kendaraan. Dengan mengetahui alamat dan nomor HP pelaku, penyidik bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku dengan serangkaian giat penyelidikan dilapangan yakni Cek Post nomor telepone pelaku, menyamar sebagai petani, pengamatan dan pemantauan.
Ketika penyidik berkeyakinan bahwa pelaku berada dirumahnya, aksi penyamaran sebagai petani dan petugas kebunpun dilakukan. Dipimpin oleh KBO Lantas Iptu Idham Halik melakukan penggeledahan dan ditemukanlah pelaku berada didalam kamar.
Atas pengungkapan kasus tabrak lari tersebut Polres Simalungun dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari warga Kab. Simalungun. Kapolres Simalungun melalui Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia D. Barus. SH.,S.I.K juga mengucapkan terima kasih atas dukungan doa selama pengungkapan kasus Tabrak Lari tersebut.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam kasus tabrak lari yang ditangani oleh unit laka lantas pada umumnya sulit diungkap akibat sulitnya mendapat alat bukti. Dalam kasus ini, Polres Simalungun melalui Sat Lantas Polres Simalungun dengan cepat menindaklanjuti dan mengungkap siapa pelaku tabrak lari dengan LP Nomor : LP / 294 / X / 2018/ Lantas / 21 Oktober 2018.
BACA JUGA Berdiri Sejak 1948 di Siantar, Inilah Kuil Hindu Shri Mariamman di Kelurahan Karo
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia D. Barus. SH. S.I.K., melalui saluran whatsapp menjelaskan, dimana titik terang identitas pelaku bermula dari keberhasilan petugas menemukan barang bukti yaitu 1 unit mobil Truk Mitsubishi jenis Canter 125 PS BK 9126 FA di Perusahaan PT. Alegrindo yg beralamat Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun yang mana kendaraan tersebut digunakan pelaku menabrak lari Korban (Stevan Theodore), umur 29 tahun, perkerjaan Wiraswasta beralamat jalan Sutomo No. 275 Kota Pematang Siantar dengan luka robek pada bagian kepala belakang.
Ditemukannya barang bukti tersebut, mengarahkan dilakukannya interogasi oleh penyidik kepada petugas pengamanan di perusahaan tersebut yang mengatakan bahwa pada hari Minggu pukul 07.10 Wib pelaku dengan buru-buru meninggalkan kendaraannya dan menyampaikan dirinya tidak mau lagi bekerja diperusahaan itu.
Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi security perusahaan dan melihat kenapa kendaraan truk dalam keadaan rusak diduga akibat laka lantas. Security perusahaan itupun sempat dipecat oleh pemilik perusahaan karena tidak melaporkan kerusakan kendaraan kepada pemilik perusahaan.
Pada tanggal 23 Oktober 2018 berdasarkan pengembangan dan identifikasi penyidik menganalisa bahwa kendaraan yang dicurigai menabrak korban adalah kendaraan jenis truk pengangkut hewan / ternak babi sehingga penyidik berhasil menemukan kendaraan tersebut di perusahaan PT. Algrindo.
Dengan temuan itu, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dengan mencocokkan pecahan lampu yang semulanya ditemukan di TKP dengan sisa pecahan yang masih menempel di kendaraan. Dengan mengetahui alamat dan nomor HP pelaku, penyidik bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku dengan serangkaian giat penyelidikan dilapangan yakni Cek Post nomor telepone pelaku, menyamar sebagai petani, pengamatan dan pemantauan.
Ketika penyidik berkeyakinan bahwa pelaku berada dirumahnya, aksi penyamaran sebagai petani dan petugas kebunpun dilakukan. Dipimpin oleh KBO Lantas Iptu Idham Halik melakukan penggeledahan dan ditemukanlah pelaku berada didalam kamar.
Atas pengungkapan kasus tabrak lari tersebut Polres Simalungun dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari warga Kab. Simalungun. Kapolres Simalungun melalui Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia D. Barus. SH.,S.I.K juga mengucapkan terima kasih atas dukungan doa selama pengungkapan kasus Tabrak Lari tersebut.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar