Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Phone Sex Dikelola WN Korea
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Polisi membongkar praktik prostitusi phone sex di Ruko Mutiara Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menahan seorang Warga Negara Korea Selatan bernama Myung Ha Moon (55), selaku pengelola dan Sandra (38), selaku operator telepon.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, praktik prostitusi phone sex ini dibongkar anggota Resmob pimpinan AKP Awaludin Kanur. Berawal dari SMS broadcast berisi ajakan percakapan seks dengan telepon premium call 0809 ke masyarakat.
“SMS broadcast itu kemudian sampai ke nomor HP anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang, dan akhirnya dilakukan penyelidikan,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi, Selasa (9/10/2018).
Saat ditelepon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra. Bahkan, pelaku juga bersedia menjajakan hubungan badan, sesuai kesepakatan tempat dan harga.
“Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” ungkap Kapolres terbaik ini.
Tak puas, lanjut Harry, anak buahnya kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, pihaknya mendapati sarang jaringan prostitusi online di ruko di Karawaci, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di ruko berlantai dua itu, polisi mengamakan lima karyawati yang sedang melayani pelanggannya melalui pesawat telepon. Mereka adalah Tati, Siska, Siti, Atin, dan Rizky, selanjutnya dijadikan saksi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan Myung Ha Moon sebagai pemilik.
“Dari Keterangan pelaku bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun, dan pelanggannya hingga sampai Papua,” jelas Harry.
Harry membeberkan, sebelum melancarkan praktik prostitusi phone sex, pelaku menyebarkan nomor telepon premium call 0809 ajakan percakapan seks melalui SMS broadcast ke tengah masyarakat.
“Mereka menyebarkan tulisan bernada seks melalui nomor premiun itu ke seluruh nomor dengan secara acak, dan berharap dari penyebaran itu ada yang membalasnya,” bebernya.
Saat ada korban yang terjebak, terang Harry, operator phone sex kemudian berusaha menggiring para korbannya dengan melakukan komunikasi menggunakan telepon.
“Saat korbannya menelepon, disitulah pelaku mulai melakukan percakapan seks, agar korbannya bisa berlama-lama berkomunikasi dengan tujuan untuk menyedot seluruh pulsa korban,” jelasnya.
Mantan Kapolres Depok ini menambahkan, pengelola prostitusi phone sex ini meraup keuntungan dengan menyerap pulsa pelanggannya yang terprogram dari nomor premium 0809. Diperkirakan, dalam satu bulan, pemilik bisnis esek-esek ini mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta.
“Kalau dari perhitungan, biaya berbicara itu sebesar Rp 100 ribu pulsa untuk kurang dari satu menit. Kami juga masih mengejar satu pelaku lagi yang bertugas sebagai pengawas dengan nama Lim,” ucapnya.
Tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan dan sita yakni puluhan pesawat telepon, laptop, kartu seluler dan uang,” pungkas Harry.
Sandra mengaku baru 5 bulan berkerja sebagai operator phone sex. Pekerjaannya melayani budak seks diberi upah sebesar Rp 900 ribu plus bonus Rp 100 persatu menit dari hasil percakapan phone sex.
“Untuk dapat bonus banyak, kami harus membuat pelanggan berlama-lama ‘ngobrol’. Modalnya ya suara desahan,” kata Sandra.
sumber : posk
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, praktik prostitusi phone sex ini dibongkar anggota Resmob pimpinan AKP Awaludin Kanur. Berawal dari SMS broadcast berisi ajakan percakapan seks dengan telepon premium call 0809 ke masyarakat.
Tersangka memperagakan telepon seks yang mereka jalankan |
Saat ditelepon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra. Bahkan, pelaku juga bersedia menjajakan hubungan badan, sesuai kesepakatan tempat dan harga.
“Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” ungkap Kapolres terbaik ini.
Tak puas, lanjut Harry, anak buahnya kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, pihaknya mendapati sarang jaringan prostitusi online di ruko di Karawaci, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di ruko berlantai dua itu, polisi mengamakan lima karyawati yang sedang melayani pelanggannya melalui pesawat telepon. Mereka adalah Tati, Siska, Siti, Atin, dan Rizky, selanjutnya dijadikan saksi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan Myung Ha Moon sebagai pemilik.
“Dari Keterangan pelaku bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun, dan pelanggannya hingga sampai Papua,” jelas Harry.
Harry membeberkan, sebelum melancarkan praktik prostitusi phone sex, pelaku menyebarkan nomor telepon premium call 0809 ajakan percakapan seks melalui SMS broadcast ke tengah masyarakat.
“Mereka menyebarkan tulisan bernada seks melalui nomor premiun itu ke seluruh nomor dengan secara acak, dan berharap dari penyebaran itu ada yang membalasnya,” bebernya.
Saat ada korban yang terjebak, terang Harry, operator phone sex kemudian berusaha menggiring para korbannya dengan melakukan komunikasi menggunakan telepon.
“Saat korbannya menelepon, disitulah pelaku mulai melakukan percakapan seks, agar korbannya bisa berlama-lama berkomunikasi dengan tujuan untuk menyedot seluruh pulsa korban,” jelasnya.
Mantan Kapolres Depok ini menambahkan, pengelola prostitusi phone sex ini meraup keuntungan dengan menyerap pulsa pelanggannya yang terprogram dari nomor premium 0809. Diperkirakan, dalam satu bulan, pemilik bisnis esek-esek ini mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta.
“Kalau dari perhitungan, biaya berbicara itu sebesar Rp 100 ribu pulsa untuk kurang dari satu menit. Kami juga masih mengejar satu pelaku lagi yang bertugas sebagai pengawas dengan nama Lim,” ucapnya.
Tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan dan sita yakni puluhan pesawat telepon, laptop, kartu seluler dan uang,” pungkas Harry.
Sandra mengaku baru 5 bulan berkerja sebagai operator phone sex. Pekerjaannya melayani budak seks diberi upah sebesar Rp 900 ribu plus bonus Rp 100 persatu menit dari hasil percakapan phone sex.
“Untuk dapat bonus banyak, kami harus membuat pelanggan berlama-lama ‘ngobrol’. Modalnya ya suara desahan,” kata Sandra.
sumber : posk
Tidak ada komentar