Polres Simalungun Ungkap Perampokan Sadis Korbannya Lohot Sitanggang, Serta Curat di Kantor Pos
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK.,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, SH,SIK,M.Si, Kapolsek Panei Tongah AKP P. Gultom dan Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, S.H menggelar konferensi pers di Aspol Jalan.Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur, tentang pengungkapan kasus perampokan sadis yang terjadi di Huta Sido rukun 1 Nagori Rukun Mulyo Kec. Panombean Panei Kab. Simalungun, Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Pada konferensi pers itu, Kapolres Simalungun menuturkan bahwa Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap 6 dari 8 pelaku perampokan sadis antar Provinsi dan melumpuhkan 4 dari 6 pelaku dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dari petugas.
Keenam tersangka dihadirkan beserta barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. Secara keseluruhan ada 8 tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei pada 7 Agustus 2018 yang lalu. Dua tersangka lainnya belum berhasil ditangkap dan masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Para pelaku perampokan tergolong sadis saat melakukan aksinya. Karena tidak segan melukai korbannya.
Saat merampok di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei pada 7 Agustus lalu. Para pelaku membacok korban Lohot Diomedus Sitanggang yang sudah tua (61 tahun). Akibat bacokan itu, korban alami sejumlah luka bacok. Salah satunya dibagian kepala korban. Serta mengikat istri korban Merry Dahniar Sinaga yang sudah berusia 63 tahun.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah inisial (IP), (BS), (TM), (BS), (MS) dan (SS). Dikatakan, pelaku (IP), (BS), (TM) dan (BS), merupakan tersangka yang beraksi dirumah korban, dengan perannya masing-masing. Sedangkan pelaku (MS) dan (SS), berperan kemudian, sebagai penjual barang berharga yang merupakan hasil rampokan. Sementara, dua tersangka yang belum tertangkap (DPO) adalah bermarga P dan bermarga M. Yang masih menjadi pekerjaan bagi Polres Simalungun.
Dijelaskan Kapolres, sebagian pelaku yang ditangkap dan yang belum tertangkap, juga menjadi pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam hal ini, curat di Kantor PT. Pos Panei Tonga, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada 5 Juli 2018 yang lalu.
Adapun pelaku pencurian berat (curat) ini yaitu inisial (AW), (IP), (TM) dan (BS). Kelimanya sudah tertangkap. Sedangkan pelaku lainnya yang belum tertangkap, yaitu oknum bermarga (P).
Terhadap tersangka perampokan akan disangka melanggar 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e, 4e dan ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, terhadap tersangka pencurian berat (curat) disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 Subs Pasal 362 dari KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pada konferensi pers itu, Kapolres Simalungun menuturkan bahwa Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap 6 dari 8 pelaku perampokan sadis antar Provinsi dan melumpuhkan 4 dari 6 pelaku dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dari petugas.
Keenam tersangka dihadirkan beserta barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. Secara keseluruhan ada 8 tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei pada 7 Agustus 2018 yang lalu. Dua tersangka lainnya belum berhasil ditangkap dan masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Para pelaku perampokan tergolong sadis saat melakukan aksinya. Karena tidak segan melukai korbannya.
Saat merampok di Huta Sido Rukun 1, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei pada 7 Agustus lalu. Para pelaku membacok korban Lohot Diomedus Sitanggang yang sudah tua (61 tahun). Akibat bacokan itu, korban alami sejumlah luka bacok. Salah satunya dibagian kepala korban. Serta mengikat istri korban Merry Dahniar Sinaga yang sudah berusia 63 tahun.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah inisial (IP), (BS), (TM), (BS), (MS) dan (SS). Dikatakan, pelaku (IP), (BS), (TM) dan (BS), merupakan tersangka yang beraksi dirumah korban, dengan perannya masing-masing. Sedangkan pelaku (MS) dan (SS), berperan kemudian, sebagai penjual barang berharga yang merupakan hasil rampokan. Sementara, dua tersangka yang belum tertangkap (DPO) adalah bermarga P dan bermarga M. Yang masih menjadi pekerjaan bagi Polres Simalungun.
Dijelaskan Kapolres, sebagian pelaku yang ditangkap dan yang belum tertangkap, juga menjadi pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam hal ini, curat di Kantor PT. Pos Panei Tonga, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada 5 Juli 2018 yang lalu.
Adapun pelaku pencurian berat (curat) ini yaitu inisial (AW), (IP), (TM) dan (BS). Kelimanya sudah tertangkap. Sedangkan pelaku lainnya yang belum tertangkap, yaitu oknum bermarga (P).
Terhadap tersangka perampokan akan disangka melanggar 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e, 4e dan ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, terhadap tersangka pencurian berat (curat) disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 Subs Pasal 362 dari KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar