PTPN 3 Dukung Pembangunan Bandara di Labuhanbatu
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, Manajemen PTPN 3 Sumut menyatakan sangat mendukung niat Pemkab L.abuhanbatu untuk membangun lapangan terbang atau bandara di Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dukungan itu disampaikan Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo, saat bertemu dengan Plt. Bupati Labihanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dsn Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM di Kantor Direksi PTPN 3 jln. Sei Batang Hari No. 2 Medan, Senin (8/10/2018).
Menurut Seger Budiharjo, pembangunan bandara di Labuhanbatu sangat baik karena bertujuan untuk kepentingan umum.
"Pada prinsipnya pihak PTPN 3 mendukung program pembangunan Pemkab L.abuhanbatu apalagi pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum," kata Seger Budiharjo.
Soal pembebasan lahan perkebunan PTPN III untuk pembangunan bandara tersebut, Seger Budiharjo hal itu harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT mengatakan, rencana tindak lanjut pembangunan bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu sudah direncanakan sejak tahun 2008.
Namun sayangnya rencana itu terkendala oleh masalah pembebasan lahan 150 Ha di lokasi lahan perkebunan PTPN 3 yang berada di Aek Nabara.
Padahal kebutuhan bandara sudah sangat mendesak untuk efisiensi waktu menempuh perjalanan khususnya dari Rantauprapat menuju Medan.
" Bandara ini sangat mendesak. Karena jarak tempuh Rantauprapat-Medan yang cukup jauh melalui jalan darat berkisar 280 km. Tentunya hal ini sangat tidak efisien dalam waktu" terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan bandara, yaitu aspek teknis dan lahan.
Katanya, Dalam hal teknis, Pemkab L.abuhanbatu sudah mengadakan study kelayakan, amdal dan sudah memperoleh rekomendasi Gubsu dan tahun 2011 sudah audensi dengan Kementerian Perhubungan.
Hanya saja, Kementerian Perhubungan masih belum menyetujui pembangunan bandara karena pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN 3.
"Dalam pembebasan lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN 3. Sementara, Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan bandara apabila status lahan sudah jelas" ujarnya.
Akhirnya, pada pertemuan yang turut dihadiri Kadis Kominfo L.abuhanbatu dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu itu disepakati bahwa pelepasan aset PTPN 3 untuk pembangunan bandara itu, akan mengacu kepada undang-undang nomor 2 tahun 2012.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Dukungan itu disampaikan Direktur SDM dan Umum Seger Budiharjo, saat bertemu dengan Plt. Bupati Labihanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dsn Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM di Kantor Direksi PTPN 3 jln. Sei Batang Hari No. 2 Medan, Senin (8/10/2018).
Plt Bupati berfoto bersama Direktur SDM dan Umum
Seger Budiharjo dan para Kepala OPD Pemkab Labuhanbatu.
|
"Pada prinsipnya pihak PTPN 3 mendukung program pembangunan Pemkab L.abuhanbatu apalagi pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum," kata Seger Budiharjo.
Soal pembebasan lahan perkebunan PTPN III untuk pembangunan bandara tersebut, Seger Budiharjo hal itu harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT mengatakan, rencana tindak lanjut pembangunan bandara di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu sudah direncanakan sejak tahun 2008.
Namun sayangnya rencana itu terkendala oleh masalah pembebasan lahan 150 Ha di lokasi lahan perkebunan PTPN 3 yang berada di Aek Nabara.
Padahal kebutuhan bandara sudah sangat mendesak untuk efisiensi waktu menempuh perjalanan khususnya dari Rantauprapat menuju Medan.
" Bandara ini sangat mendesak. Karena jarak tempuh Rantauprapat-Medan yang cukup jauh melalui jalan darat berkisar 280 km. Tentunya hal ini sangat tidak efisien dalam waktu" terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan bandara, yaitu aspek teknis dan lahan.
Katanya, Dalam hal teknis, Pemkab L.abuhanbatu sudah mengadakan study kelayakan, amdal dan sudah memperoleh rekomendasi Gubsu dan tahun 2011 sudah audensi dengan Kementerian Perhubungan.
Hanya saja, Kementerian Perhubungan masih belum menyetujui pembangunan bandara karena pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN 3.
"Dalam pembebasan lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN 3. Sementara, Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan bandara apabila status lahan sudah jelas" ujarnya.
Akhirnya, pada pertemuan yang turut dihadiri Kadis Kominfo L.abuhanbatu dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu itu disepakati bahwa pelepasan aset PTPN 3 untuk pembangunan bandara itu, akan mengacu kepada undang-undang nomor 2 tahun 2012.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar