Header Ads

Soal UMP Sumut 2019, Edy Rahmayadi: Jangan Sampai Perusahaan Kolaps

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara (Sumut), Maruli Silitonga, mengaku sudah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 sebesar Rp 2.303.402 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

UMP Sumut 2019 sebesar Rp 2.303.402 itu, merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri ketiga unsur (Pemprov Sumut, pengusaha dan perwakilan buruh) pada 23 Oktober 2018. "Dewan Pengupahan Sumut sudah rapat dan disepakati UMP 2019 sebesar Rp 2.303.402," kata Maruli Silitonga, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumut, kepada wartawan di Medan, Kamis (25/10/2018).

BACA JUGA  Dishub Sumut Diminta Hentikan Operasional KMP Tao Toba

Edy Rahmayadi/net
Namun Gubsu Edy Rahmayadi mengaku belum menerima usulan UMP Sumut 2019 dari Dewan Pengupahan Sumut. "Belum, belum sampai sama saya," kata Edy menjawab wartawan di kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (25/10/2018) sore.

Gubsu mengatakan, sebelum penetapan UMP pada 1 November 2018, mesti ada keseimbangan antara kemampuan keuangan perusahaan dengan regulasi yang ada. "Jangan pula gara-gara itu (UMP naik), perusahaan jadi kolaps, kan repot semua," ungkapnya.

Namun Gubsu tidak mengungkap lebih terperinci keseimbangan seperti apa yang dimaksudnya. "Kalian sudah tahulah itu, kalian lebih jagolah itu," ucap Edy.

Ditanya tanggapannya tentang kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% sesuai edaran Menaker, Gubsu Edy Rahmayadi menyebut bahwa kondisi di setiap provinsi berbeda. "Kebijakan menteri itu bagaimana? Gak bisa disamakan. Ini kan Sumatra Utara, harus dilihat berapa jumlah PMA (Penanaman Modal Asing), berapa jumlah perusahaan dalam negeri, berapa penghasilannya dan berapa kesusahannya," jawabnya.

Selama indikator-indikator tersebut bisa memenuhi, tambah Edy, tidak ada masalah jika keinginan elemen buruh diakomodir pemerintah. "Tapi jika tak kuat, bisa tutup mereka (perusahaan) nanti," tuturnya.

sumber  : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.