Header Ads

Suami yang Mau Diobati, Dukun Ini Justru Cabuli Istri Pasiennya

LINTAS PUBLIK, Seorang dukun cabul AS (42), warga Desa Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji yang diduga memperkosa istri pasiennya di Tulangbawang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan, Jum’at(5/10/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Agus Priono mengatakan, tersangka AS ditangkap di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Pelaku merupakan warga Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji. Selain menangkap pelaku, disita barang bukti berupa celana dalam (CD) warna merah muda dan baju milik korban,”ujarnya, Jumat (5/10/2018) malam.

ILUSTRASI
Tersangka yang sebetulnya buruh tani namun mengaku sebagai dukun ini, kata AKP Agus Priono, menggagahi LI (32) di rumah korban di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang pada Senin (17/9/2018) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.

“Aksi bejat itu, dilakukan pelaku AS di rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit suami korban,”ungkapnya.

AKP Agus Priono mengutarakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku, bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pukul 08.30 WIB. Kepada korban, pelaku mengaku bisa mengobati sakit mata yang diderita oleh suami korban berinisial YO. Namun syaratnya, suami korban harus mengambil tanah di rumah orangtuanya di Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.

“Ternyata syarat itu, merupakan sebagai modus atau hanya akal-akalan dari pelaku untuk mencari kesempatan agar bisa menggagahi korban,”ucapnya.

Setelah suami korban berangkat, lanjut AKP Agus Priono, pelaku kembali mengajukan syarat lainnya kepada korban dengan dalih agar pengobatan mata suaminya berjalan lancar dan sembuh. Saat itu korban disuruh pelaku mengisap serbuk putih diduga sabu, usai mengisap serbuk putih tersebut korban langsung merasakan pusing dan mual serta kondisinya setengah tidak sadarkan diri.

“Begitu melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Bahkan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau, dan akan membunuh korban kalau tidak mau diajak berhubungan intim. Dibawah ancaman senjata tajam itulah, korban terpaksa melayani hasrat bejat pelaku,”terangnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban. Setelah suami korban pulang ke rumah, barulah korban menceritakan kepada suaminya atas kejadian yang telah dialaminya yang dilakukan oleh pelaku Agus tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

“Pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,”pungkasnya.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.