Header Ads

Tagih Janji Gubsu Sejahterahkan Buruh, Serikat Pekerja Tolak Kenaikan UMP Sumut Hanya 8,3%

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak tegas jika Gubernur Sumatera Utara menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Hal ini disampaikan Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut pada wartawan di Medan, Kamis (18/10/2018). "Kita tagih janji Gubsu yang baru terpilih untuk peduli pada buruh Sumut, UMP Sumut saat ini sangat tidak tidak layak bagi buruh Sumut" Terang Willy didampingi Tony Rickson Silalahi selaku Sekeretaris FSPMI Sumut.

Willy, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) mengakibatkan kembalinya rezim upah murah. Dengan adanya PP 78/2015 hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang. Oleh karena itu, KSPI - FSPMI dan buruh Indonesia mendesak agar PP 78/2015 segera dicabut.

Ilustrasi Buruh tuntut kesejahteraan.
"Secara hukum PP 78/2015 melanggar Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Willy.

Willy, mengatakan, bahwa pihaknya menyerukan kepada kepala daerah baik Gubsu, Walikota dan Bupati di Sumut untuk tidak memakai PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019.

Menurutnya, penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Guberur berdasarkan atas rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan, yang didahului dengan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan berdasarkan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut besarnya kenaikan upah minimum 2019 adalah sebesar 8,03 persen.

Dalam kaitan dengan itu, FSPMI meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengabaikan surat edaran Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.

Apalagi, dalam surat edaran itu ada dugaan menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah.

“Bagi buruh tidak ada kaitan antara penetapan upah minimum dengan pencopotan kepada daerah. Kami menilai surat edaran Menaker tersebut sangat provokatif dan memancing suasana yang tidak kondusif di kalangan buruh di seluruh Indonesia, serta mencerminkan arogansi penguasa terhadap kaum buruh,” kata Willy

Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Antara 20-25%

Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah.

Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dollar dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis premium akan naik. Apalagi, sekarang pertamax sudah mengalami kenaikan.

Efeknya, apabila premium naik, maka akan menimbukan kenaikan harga-harga barang lainnya. Seperti harga kebutuhan pokok, transportasi, sewa/kontrak rumah, dan kenaikan harga-harga lainnya.

“Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang tadi, yang oleh doctor Rizal Ramli diperkirakan akan terjadi bulan Desember 2018. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019,” tegas Willy.

sumber  : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.