Header Ads

Terima Suap, Walikota Kendari dan Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Bui

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Walikota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya, Asrun, divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk kepentingan maju kampanye pilgub Sulawesi Tenggara.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Adriatma dan Asrun berupa penjara masing-masing lima tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Walikota non aktif Kendari Adriatma Dwi Putra menolak ditanyai media di gedung KPK.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara selama delapan tahun.

Selain itu, dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim juga mencabut hak politik keduanya. “Pencabutan hak untuk dipilih masing-masing dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Hakim Haryono.

Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu keduanya pun tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

“Hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Adriatma dan Asrun divonis terbukti menerima suap Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan Hasmun agar Adriatma selaku Walikota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan tahun jamak (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang diberikan karena Asrun ketika menjabat Walikota, menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari. Yakni proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.