Header Ads

Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tentang sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tanggal 8 Oktober 2018 silam, kedua Badan Hukum ini mengadakan pertemuan sebagai bentuk tindak lanjut penandatanganan kesepakatan bersama tersebut.

Kegiatan ini bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar (31/102018). Perlu diketahui, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar merupakan bagian dari wilayah kerjanya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar yang terdiri dari 4 Kabupaten Kota yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir serta Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).


Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan dalam program jaminan sosial yang juga bekerja sama dengan instansi terkait. Adapun ruang lingkup perjanjian kesepakatan bersama tersebut mencakup peningkatan perluasan peserta, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum serta kerja sama lain yang disepakati.

Dari pihak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif kesepakatan bersama tersebut karena sebagai saudara yang mengemban Program Jaminan Sosial Nasional, diperlukan upaya yang selaras dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi bersama terkait Program Jaminan Sosial.

“ Dalam menyelenggarakan program jaminan sosial, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di tingkat pusat kita sudah melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama tentang sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam program jaminan sosial, yang mana perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, di tingkat daerah perlu dilakukan kesepakatan atau komitmen bersama teknis pelaksanaan ruang lingkup kerja sama di pusat, saling melengkapi apa saja yang menjadi kebutuhan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Windharlan Siallagan.

Senada dengan Windharlan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Nurmansyah mengatakan bahwa sinergitas sangat penting agar program-program Jaminan Sosial dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Sinergi antar lembaga dalam hal ini BPJS Kesehatan akan mampu mendorong penyelenggaraan program Jaminan Sosial yang lebih optimal dalam hal ini di wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir serta Kabupaten Toba Samosir”, ujar Nurmansyah.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.