UMP Tahun Depan Naik 8, 03 Persen
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kabar gembira bagi kaum pekerja. Pemerintah kembali menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2019 sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun ini.
Besaran kenaikan UMP 2019 tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018.
Seperti dikutip dalam surat edaran tersebut, Menaker Hanif Dhakiri menyebutkan, penetapan kenaikan UMP sebesar 0,83 persen berdasarkan pertimbangan dua faktor seperti inflasi sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.
Terkait dengan keluarnya surat edaran ini, menteri meminta gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2019. Paling lambat 1 November mendatang, dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
Kena Sanksi
Pemerintah pusat akan memberi sanksi, jika kepala daerah tidak segera menetapkan dan mengumumkan UMP 2019. “Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegas Hanif, Rabu (17/10).
Bila sanksi teguran tertulis tidak dilaksanakan sampai dua kali berturut-turut, papar Hanif, kepala daerah bersangkutan akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Setelah menjalani pemberhentian sementara, tetapi kepala daerah tersebut tetap tidak menetapkan kenaikan UMP, kata Hanif, mereka akan diberhentikan secara tetap.
sumber : posk
Besaran kenaikan UMP 2019 tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018.
ilustrasi |
Terkait dengan keluarnya surat edaran ini, menteri meminta gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2019. Paling lambat 1 November mendatang, dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.
Kena Sanksi
Pemerintah pusat akan memberi sanksi, jika kepala daerah tidak segera menetapkan dan mengumumkan UMP 2019. “Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini bakal dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegas Hanif, Rabu (17/10).
Bila sanksi teguran tertulis tidak dilaksanakan sampai dua kali berturut-turut, papar Hanif, kepala daerah bersangkutan akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Setelah menjalani pemberhentian sementara, tetapi kepala daerah tersebut tetap tidak menetapkan kenaikan UMP, kata Hanif, mereka akan diberhentikan secara tetap.
sumber : posk
Tidak ada komentar