Agus Rahardjo Ingin Revisi UU Tipikor Sasar Sektor Swasta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua KPK Agus Rahardjo ingin revisi UU Tipikor bisa menangani sektor swasta. Selain itu, revisi UU Tipikor juga belum menangani perdagangan pengaruh.
"Kita perlu melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor nomor 31 tahun 1999 karena disana belum ada korupsi di private sektor (swasta), kemudian belum ada perdagangan pengaruh, kemudian belum ada memperkaya diri yang tidak sah, kemudian masuk sana," ujar Agus sela-sela acara Festival Lagu Suara Anti Korupsi di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Agus menyatakan sektor swasta yang sudah dilalukan negara lain seperti Singapura. Mereka sudah menerapkan tidak bolehnya antara swasta memberikan suap dan gratifikasi.
"Jadi sampai kita review UNCAC menceritakan tetangga kita singapura pedagang supplier ikan memberikan gratifikasi tukang masak hotel dan restoran ditangkap. Itu kan perlu bukan usulan revisi (UU Tipikor) satu-satunya tapi banyak harus lakukan salah satunya memperbaiki revisi UU Tipikor," ujar Agus.
Selain UU Tipikor, Agus ingin revisi UU KPK sehingga lemba antirasuah itu bisa diperkuat dan tidak menjadi lemba ad hoc. Dia berharap seluruh pihak juga bergerak memberantas korupsi.
"Termasuk ingin, kalau diperbaiki UU KPK juga boleh karena KPK perlu diperkuat, ad hoc tidak ada lagi. Kami yakinkan bahwa pencegahan dan pemberantasan pasti tidak mungkin dilakukan KPK semua harus bergerak, media massa dan generasi muda saat ini harus sadarkan dan sebarkan virus anti korupsi kemana-mana," jelas Agus.
Agus menilai saat ini KPK melakukan pencegahan dan penindakan dalam memberantas korupsi. Selain itu, birokrasi harus dilaporkan dan partai politik harus perbaiki sistem pemilu.
"Jadi tidak hanya mencegah dan menindak, seperti hari ini kami sering bicara birokrasi harus direport, parpol juga harus diperbaiki termasuk sistem pemilu pilkadanya. Salah satu juga penting supaya kita bisa memberikan pedoman kepada masyarakat. Masyarakat tahu yang boleh apa dan yang tidak boleh apa," tutur dia.
sumber : det
"Kita perlu melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor nomor 31 tahun 1999 karena disana belum ada korupsi di private sektor (swasta), kemudian belum ada perdagangan pengaruh, kemudian belum ada memperkaya diri yang tidak sah, kemudian masuk sana," ujar Agus sela-sela acara Festival Lagu Suara Anti Korupsi di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Agus Rahardjo/net |
"Jadi sampai kita review UNCAC menceritakan tetangga kita singapura pedagang supplier ikan memberikan gratifikasi tukang masak hotel dan restoran ditangkap. Itu kan perlu bukan usulan revisi (UU Tipikor) satu-satunya tapi banyak harus lakukan salah satunya memperbaiki revisi UU Tipikor," ujar Agus.
Selain UU Tipikor, Agus ingin revisi UU KPK sehingga lemba antirasuah itu bisa diperkuat dan tidak menjadi lemba ad hoc. Dia berharap seluruh pihak juga bergerak memberantas korupsi.
"Termasuk ingin, kalau diperbaiki UU KPK juga boleh karena KPK perlu diperkuat, ad hoc tidak ada lagi. Kami yakinkan bahwa pencegahan dan pemberantasan pasti tidak mungkin dilakukan KPK semua harus bergerak, media massa dan generasi muda saat ini harus sadarkan dan sebarkan virus anti korupsi kemana-mana," jelas Agus.
Agus menilai saat ini KPK melakukan pencegahan dan penindakan dalam memberantas korupsi. Selain itu, birokrasi harus dilaporkan dan partai politik harus perbaiki sistem pemilu.
"Jadi tidak hanya mencegah dan menindak, seperti hari ini kami sering bicara birokrasi harus direport, parpol juga harus diperbaiki termasuk sistem pemilu pilkadanya. Salah satu juga penting supaya kita bisa memberikan pedoman kepada masyarakat. Masyarakat tahu yang boleh apa dan yang tidak boleh apa," tutur dia.
sumber : det
Tidak ada komentar