Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Dituntut Setahun Penjara
LINTAS PUBLIK - Caleg DPRD DKI dari Partai Perindo, David H Rahardja menjalani sidang tuntutan terkait pelanggaran pemilu karena bagi-bagi minyak goreng saat kampanye. David dituntut satu tahun penjara.
"Tuntutan oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye," ujar komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan, Jumat (16/11/2018).
Sidang digelar di PN Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
David terjerat dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.
"Ketentuan pasal 482 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," jelas Puadi yang juga koordinator Gakkumdu Bawaslu DKI.
Sidang perkara David bermula dari penyidikan Sentra Gakkumdu. David diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara. Selain membagikan minyak, ia berkampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya.
David diketahui membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakut.
"Peristiwa itu pada 23 September 2018 dan 25 September itu baru diketahui. Itu kan jatuhnya temuan Panwaslu Kelurahan Pegangsaan Dua," kata Puadi, Kamis (11/10).
sumber : det
"Tuntutan oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye," ujar komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan, Jumat (16/11/2018).
Sidang Caleg Perindo dalam kasus bagi-bagi minyak goreng. |
David terjerat dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.
"Ketentuan pasal 482 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," jelas Puadi yang juga koordinator Gakkumdu Bawaslu DKI.
Sidang perkara David bermula dari penyidikan Sentra Gakkumdu. David diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara. Selain membagikan minyak, ia berkampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya.
David diketahui membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakut.
"Peristiwa itu pada 23 September 2018 dan 25 September itu baru diketahui. Itu kan jatuhnya temuan Panwaslu Kelurahan Pegangsaan Dua," kata Puadi, Kamis (11/10).
sumber : det
Tidak ada komentar