Bapenda Labuhanbatu Segel Papan Reklame Tidak Bayar Pajak
LINTAS PUBLIKRANTAUPRAPAT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP dan Dinas Perkim Pemkab Labuhanbatu Senin (5/11) menyegel sejumlah papan reklame milik para pengusaha yang tidak membayar pajak. Penertiban diawali dari Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
BACA JUGA Jaga Kesehatan, Klinik Sutra Medical Centre (SMC) Rutin Laksanakan Senam Prolanis
Kaban Bapenda Labuhanbatu Tomy Harahap SSos MAP mengatakan, kegiatan tersebut untuk menegakan perda No 9 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perbub tahun 2014 No. 30 tentang pajak reklame.
Menurut Tomy, sesuai data ada 42 titik reklame yang tidak membayar pajak. Sebelumnya Bapenda sudah tiga kali memberi peringatan melalui surat teguran, namun tidak di respon oleh yang bersangkutan.
"Karenanya hari ini, Badan Pendapatan Daerah dalam hal ini bidang pendataan dan tim melakukan eksekusi dengan menyegel papan reklame yang tidak membayar pajak" ujar Tomy.
Candra Kirana salah seorang tim penertiban menghimbau kepada para wajib pajak agar segera melunasi pajak yang tertunggak demi meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan di Labuhanbatu.
Bapenda kata dia, akan memberi waktu selama tujuh hari kedepan untuk membayar pajak.
"Jika tidak juga membayar pajak, pihaknya akan melakukan tindakan pencopotan iklan reklame" katanya.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
BACA JUGA Jaga Kesehatan, Klinik Sutra Medical Centre (SMC) Rutin Laksanakan Senam Prolanis
Teks Foto: Terlihat tim Bapenda Labuhanbatu saat melakukan eksekusi terhadap salah satu papan reklame yang tidak bayar pajak. |
Menurut Tomy, sesuai data ada 42 titik reklame yang tidak membayar pajak. Sebelumnya Bapenda sudah tiga kali memberi peringatan melalui surat teguran, namun tidak di respon oleh yang bersangkutan.
"Karenanya hari ini, Badan Pendapatan Daerah dalam hal ini bidang pendataan dan tim melakukan eksekusi dengan menyegel papan reklame yang tidak membayar pajak" ujar Tomy.
Candra Kirana salah seorang tim penertiban menghimbau kepada para wajib pajak agar segera melunasi pajak yang tertunggak demi meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan di Labuhanbatu.
Bapenda kata dia, akan memberi waktu selama tujuh hari kedepan untuk membayar pajak.
"Jika tidak juga membayar pajak, pihaknya akan melakukan tindakan pencopotan iklan reklame" katanya.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar