Belum Ada Ganti Rugi dari Telkomsel, Perpanjangan Tower di Jalan Sutomo Disoal Warga
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Keberadaan tower milik Telkomsel yang berada diatas ruko jalan Sutomo no.286, Kelurahan Pahlawan, Kota Pematangsiantar disoal warga.
Pasalnya, keberadaan tower tersebut dituding membuat alat-alat elektronik beberapa warga rusak.
Bahkan, keberatan warga yang berdomisili di Jalan Sutomo, Jalan Kapten F.Tandean dan Jalan Palangkaraya sudah dimediasi Polres Pematangsiantar pada 12 Desember 2017.
BACA JUGA Warga Keberatan Pendirian Tower, Pendiri Akan di Laporkan
Ketua Rukun Tetangga (RT) 02/04, Surjit Singh alias Dippo mengatakan keberadaan tower itu membuat dirinya dan warga sekitar merasa mengalami kerugian. Yakni kerusakan alat elektronik seperti kulkas dan televisi.
Meski telah disampaikan kepada pemilik gedung (lokasi tower berdiri), hingga sekarang ganti rugi tersebut belum dibayarkan meski ada perkataan diawal bahwa kerusakan barang-barang elektronik akan diganti.
"Kita sudah sampaikan barang-barang elektronik ada yang rusak. Selain saya, ada beberapa warga yang lain. Setelah disampaikan, katanya akan ada ganti rugi. Tapi hingga sekarang ganti rugi itu belum ada," kesal Surjit Singh.
Surjit Singh menggaris bawahi bahwa dirinya bukan menolak, namun segala kerugian warga atas keberadaan tower hendaknya diganti rugi.
"Kita minta ganti rugi. Jangan nanti makin banyak warga yang protes,"ucapnya sembari menjelaskan atas kerusakan elektronik tersebut, dirinya memperbaiki sendiri dengan biaya sendiri.
BACA JUGA Bangunan Tower di Tolak, Warga Jalan Pelindung Geruduk kantor Perizinan Siantar
Sementara itu, Ketua RT 001/01, Rosinim boru Purba juga mengatakan hal senada. Menurutnya, sekitar 20 orang warga yang merasa keberatan terkait keberadaan tower itu.
“Saat itu pihak Telkomsel berjanji akan mengganti rugi sebelum habis kontrak. Tapi hingga saat ini tidak ada,"katanya.
Namun Rosinim merasa terkejut ketika diberitahukan bahwa kontrak tower Telkomsel itu telah diperpanjang oleh pemilik gedung sejak tanggal 11 Oktober 2018. Seharusnya pihak Telkomsel sebelum memperpanjang, meminta kesepakatan dari warga dan Ketua RT 02/04.
“Saya berharap pihak Telkomsel segera mengganti rugi alat elektronik warga sesuai dengan perjanjian sebelumnya,” tandas Rosinim.
Dari dokumen yang diperoleh, telah terjadi pertemuan di ruang Aula Polres Pematangsiantar tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 10.30 Wib terkait surat warga yang keberatan. Rapat mediasi itu dihadiri Wakapolres, Kabagops, Kasat Reskrim, penghidik 5 pers , Kadis Tarukim, Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, perwakilan Telkomsel sebanyak 5 orang, pemilik ruko, dari masyarakat sekitar sebanyak 10 orang.
Dalam dokumen itu, jawaban pihak Telkomsel bahwa kelengkapan syarat pendirian tower sudah ada, izin dari masyarakat sekitar sudah ada karena pada saat tower didiirikan tahun 2003 yang ada hanya beberapa rumah belum seramai sekarang, penangkal petir ada namun tidak tahu pasti penangkal petir tanam atau tidak.
Ketika dikonfirmasi dengan pihak Telkomsel yang berada di Balei Merah Putih, jalan WR.Supratman Pematangsiantar, sejumlah awak media diterima petugas pelayanan pada pukul 12.00 Wib. Oleh petugas pelayanan itu, awak media disarankan datang pukul 13.00 Wib dan menjumpai bapak Rudy di lantai atas.
Kemudian sejumlah awak media pun mendatangi kembali pada pukul 13.00 Wib, oleh petugas di lantai 2 menyarankan sejumlah awak media menunggu bapak Rudy yang masih ada tugas. Setelah pukul 13. 20 Wib, bapak Rudy pun menjumpai awak media. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan, bapak Rudy malah menyarankan awak media konfirmasi dengan bapak Hadi Sucipto dengan jabatan Corcom sekaligus memberikan nomor handphone/Wa. Lokasi bapak Hadi Sucipto berada di Medan.
Setelah menerima nomor tersebut, awak media pun menghubungi. Mulai pukul 13.26 Wib, bapak Hadi Sucipto tak kunjung mengangkat teleponnya. Panggilan berulang pun dilakukan hingga terakhir pukul 13.56 Wib, Hadi Sucipto tak kunjung mengangkat.
Tak putus asa, pertanyaan melalui WA pun dilayangkan. Bahkan tak mendapat tanggapan, kemudia panggilan WA juga tak kunjung dibalas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, keberadaan tower tersebut dituding membuat alat-alat elektronik beberapa warga rusak.
Bahkan, keberatan warga yang berdomisili di Jalan Sutomo, Jalan Kapten F.Tandean dan Jalan Palangkaraya sudah dimediasi Polres Pematangsiantar pada 12 Desember 2017.
BACA JUGA Warga Keberatan Pendirian Tower, Pendiri Akan di Laporkan
Surjit Singh menunjukan keberatan warga keberadaan Tower di jalan Sutomo no. 286, Kelurahan Pahlawan |
Meski telah disampaikan kepada pemilik gedung (lokasi tower berdiri), hingga sekarang ganti rugi tersebut belum dibayarkan meski ada perkataan diawal bahwa kerusakan barang-barang elektronik akan diganti.
"Kita sudah sampaikan barang-barang elektronik ada yang rusak. Selain saya, ada beberapa warga yang lain. Setelah disampaikan, katanya akan ada ganti rugi. Tapi hingga sekarang ganti rugi itu belum ada," kesal Surjit Singh.
Surjit Singh menggaris bawahi bahwa dirinya bukan menolak, namun segala kerugian warga atas keberadaan tower hendaknya diganti rugi.
"Kita minta ganti rugi. Jangan nanti makin banyak warga yang protes,"ucapnya sembari menjelaskan atas kerusakan elektronik tersebut, dirinya memperbaiki sendiri dengan biaya sendiri.
BACA JUGA Bangunan Tower di Tolak, Warga Jalan Pelindung Geruduk kantor Perizinan Siantar
Ketua RT 001/01, Rosinim boru Purba menjelaskan keberatan warga diperpanjangnya tower |
“Saat itu pihak Telkomsel berjanji akan mengganti rugi sebelum habis kontrak. Tapi hingga saat ini tidak ada,"katanya.
Namun Rosinim merasa terkejut ketika diberitahukan bahwa kontrak tower Telkomsel itu telah diperpanjang oleh pemilik gedung sejak tanggal 11 Oktober 2018. Seharusnya pihak Telkomsel sebelum memperpanjang, meminta kesepakatan dari warga dan Ketua RT 02/04.
“Saya berharap pihak Telkomsel segera mengganti rugi alat elektronik warga sesuai dengan perjanjian sebelumnya,” tandas Rosinim.
Dari dokumen yang diperoleh, telah terjadi pertemuan di ruang Aula Polres Pematangsiantar tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 10.30 Wib terkait surat warga yang keberatan. Rapat mediasi itu dihadiri Wakapolres, Kabagops, Kasat Reskrim, penghidik 5 pers , Kadis Tarukim, Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, perwakilan Telkomsel sebanyak 5 orang, pemilik ruko, dari masyarakat sekitar sebanyak 10 orang.
Dalam dokumen itu, jawaban pihak Telkomsel bahwa kelengkapan syarat pendirian tower sudah ada, izin dari masyarakat sekitar sudah ada karena pada saat tower didiirikan tahun 2003 yang ada hanya beberapa rumah belum seramai sekarang, penangkal petir ada namun tidak tahu pasti penangkal petir tanam atau tidak.
Ketika dikonfirmasi dengan pihak Telkomsel yang berada di Balei Merah Putih, jalan WR.Supratman Pematangsiantar, sejumlah awak media diterima petugas pelayanan pada pukul 12.00 Wib. Oleh petugas pelayanan itu, awak media disarankan datang pukul 13.00 Wib dan menjumpai bapak Rudy di lantai atas.
Kemudian sejumlah awak media pun mendatangi kembali pada pukul 13.00 Wib, oleh petugas di lantai 2 menyarankan sejumlah awak media menunggu bapak Rudy yang masih ada tugas. Setelah pukul 13. 20 Wib, bapak Rudy pun menjumpai awak media. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan, bapak Rudy malah menyarankan awak media konfirmasi dengan bapak Hadi Sucipto dengan jabatan Corcom sekaligus memberikan nomor handphone/Wa. Lokasi bapak Hadi Sucipto berada di Medan.
Setelah menerima nomor tersebut, awak media pun menghubungi. Mulai pukul 13.26 Wib, bapak Hadi Sucipto tak kunjung mengangkat teleponnya. Panggilan berulang pun dilakukan hingga terakhir pukul 13.56 Wib, Hadi Sucipto tak kunjung mengangkat.
Tak putus asa, pertanyaan melalui WA pun dilayangkan. Bahkan tak mendapat tanggapan, kemudia panggilan WA juga tak kunjung dibalas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar