Biadab, Wanita Jepang Nyaris Diperkosa Sekuriti Apartemen Ternyata Sedang Haid
JAKARTA – Seorang wanita asal Jepang yang nyaris diperkosa sekuriti apertemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ternyata sedang datang bulan atau haid. Tidak itu saja, A, 30 bahkan sempat diancam akan dibunuh jika melawan, Kamis (29/11).
Kuasa hukum korban, Rangga Afianto, menuturkan tindakan RH sangat biadap karena korban sedang haid tapi tetap dipaksa melakukan hubungan badan. Korban lepas dari cengkraman tersangka lantaran melawan.
“Sempat melawan, tapi kenapa korban bisa lolos pada saat pelaku melakukan upayanya karena begitu korban berhasil kabur ia mengunci pelaku di unit apartemen itu. Kemudian teriak minta tolong,” ucap Rangga, yang menyebutkan korban tinggal di apertemen tersebut sudah 1 tahun.
Dikatakan, saat korban dipaksa bersetubuh tersangka sempat mengancam untuk membunuh korban dan juga meminta uang Rp 5 juta. “Ancaman pembunuhan ini yang kami rasa sangat mengerikan, apalagi di salah satu apartemen itu juga ada WNA yang meninggal karena tindak pidana pemerkosaan,” tukasnya.
Ia menuturkan, pengakuan tersangka saat melakukan itu dalam kondisi mabuk. “. Bisa dibayangkan. Oknum tersebut adalah komandan regu sekuriti yang ada di apartemen tersebut. Kami juga menuntut manajemen bertanggung jawab atas hal ini,” kata Rangga.
Selain itu, ternyata RH juga sudah lama mengincar korban dan memiliki rasa nafsu ada keteringinan bersama dengan korban karena mengenalnya. “Dari CCTV jelas sekali terlihat si pelaku sejak awal sudah berniat karena dari bawah pelaku menekan tombol lantai 20 tempat apartemem korban dan masuk ke kamar korban,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, percobaan pemerkosaan itu berawal RH sedang melakukan pengecekan di sekitar apartemen,sekitar pukul:04.30 WIB pagi. Melihat pintu kamar apartemen korban terbuka, RH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut.
Tersangka lalu melihat korban tertidur mengenakan pakaian dalam. “RH ini langsung melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara meraba-raba korban. Namun korban terbangun dan teriak, sehingga RH ini panik dan korban kabur menguncinya didalam kamar tersebut,” kata Argo.
Karyawan konsultan ini langsung menghubungi kerabatnya dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6539/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Polisi kemudian langsung menangkap tersangka sekitar pukul: 09.30 wib.
sumber : posk
Kuasa hukum korban, Rangga Afianto, menuturkan tindakan RH sangat biadap karena korban sedang haid tapi tetap dipaksa melakukan hubungan badan. Korban lepas dari cengkraman tersangka lantaran melawan.
“Sempat melawan, tapi kenapa korban bisa lolos pada saat pelaku melakukan upayanya karena begitu korban berhasil kabur ia mengunci pelaku di unit apartemen itu. Kemudian teriak minta tolong,” ucap Rangga, yang menyebutkan korban tinggal di apertemen tersebut sudah 1 tahun.
Dikatakan, saat korban dipaksa bersetubuh tersangka sempat mengancam untuk membunuh korban dan juga meminta uang Rp 5 juta. “Ancaman pembunuhan ini yang kami rasa sangat mengerikan, apalagi di salah satu apartemen itu juga ada WNA yang meninggal karena tindak pidana pemerkosaan,” tukasnya.
Ia menuturkan, pengakuan tersangka saat melakukan itu dalam kondisi mabuk. “. Bisa dibayangkan. Oknum tersebut adalah komandan regu sekuriti yang ada di apartemen tersebut. Kami juga menuntut manajemen bertanggung jawab atas hal ini,” kata Rangga.
Selain itu, ternyata RH juga sudah lama mengincar korban dan memiliki rasa nafsu ada keteringinan bersama dengan korban karena mengenalnya. “Dari CCTV jelas sekali terlihat si pelaku sejak awal sudah berniat karena dari bawah pelaku menekan tombol lantai 20 tempat apartemem korban dan masuk ke kamar korban,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, percobaan pemerkosaan itu berawal RH sedang melakukan pengecekan di sekitar apartemen,sekitar pukul:04.30 WIB pagi. Melihat pintu kamar apartemen korban terbuka, RH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut.
Tersangka lalu melihat korban tertidur mengenakan pakaian dalam. “RH ini langsung melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara meraba-raba korban. Namun korban terbangun dan teriak, sehingga RH ini panik dan korban kabur menguncinya didalam kamar tersebut,” kata Argo.
Karyawan konsultan ini langsung menghubungi kerabatnya dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6539/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Polisi kemudian langsung menangkap tersangka sekitar pukul: 09.30 wib.
sumber : posk
Tidak ada komentar