Brilian Mokhtar: Penyusunan APBD 2019 Terjelek Selama 9 Tahun Anggota DPRD Sumut
LINTAS PUBLIK, Fraksi PDI Perjuangan merupakan yang paling tidak setuju Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumut 2019 dilaksanakan pembahasannya. Menurut mereka, penyusunan RAPBD 2019 tidak sesuai dengan prosedur.
Seharusnya, penyusunan RAPBD mengacu pada Peraturan Mendagri No. 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Disebutkan, penyusunan APBD harus berbasis pada visi dan misi gubernur saat bertarung pada kontestasi pemilihan Gubsu. Akan tetapi oleh tim Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2019 yang dipimpin Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, hal itu tidak dapat diperlihatkan.
Akibatnya, dalam setiap pembahasan RAPBD oleh Badan Anggaran DPRD dengan pihak eksekutif, FPDIP yang beranggotakan 16 orang selalu menyatakan penolakan. Hingga suatu ketika melakukan aksi walk out, meninggalkan ruang sidang.
"Pembahasan RAPBD 2019 merupakan yang terjelek selama 9 tahun saya menjadi anggota DPRD Sumut," kata Brilian seusai rapat paripurna DPRD Sumut guna penetapan APBD 2019, Kamis (22/11/2018).
Penolakan terhadap pembahasan RAPBD 2019 diperkuat oleh sikap eksekutif yang oleh Sekretaris FDIP Sumut Sarma Hutajulu dinyatakan tidak konsisten dalam hal penentuan prioritas pembangunan tahun 2019. Antara RKPD yang ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur No. 30/2018 dengan KUA-PPAS terdapat ketidaksesuaian. Salah satunya, jika di RKPD prioritas pertama adalah pengurangan kesenjangan antar wilayah, di KUA-PPAS peningkatan kesempatan kerja dan berusaha.
"Kalau berubah prioritas kan akan mengubah komposisi program dan anggaran," ungkap Sarma.
Kendati demikian, hari ini, DPRD Sumut dengan Gubernur Edy Rahmayadi telah menyetujui RAPBD dan segera ditetapkan menjadi APBD melalui satu peraturan daerah. Semua proses sudah selesai adanya. APBD Sumut 2019 bernilai Rp 15.271.676.789.618.00 atau meningkat 17,14% dari APBD 2018.
sumber : det
Seharusnya, penyusunan RAPBD mengacu pada Peraturan Mendagri No. 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Disebutkan, penyusunan APBD harus berbasis pada visi dan misi gubernur saat bertarung pada kontestasi pemilihan Gubsu. Akan tetapi oleh tim Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2019 yang dipimpin Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, hal itu tidak dapat diperlihatkan.
Brilian Mokhtar/ist |
"Pembahasan RAPBD 2019 merupakan yang terjelek selama 9 tahun saya menjadi anggota DPRD Sumut," kata Brilian seusai rapat paripurna DPRD Sumut guna penetapan APBD 2019, Kamis (22/11/2018).
Penolakan terhadap pembahasan RAPBD 2019 diperkuat oleh sikap eksekutif yang oleh Sekretaris FDIP Sumut Sarma Hutajulu dinyatakan tidak konsisten dalam hal penentuan prioritas pembangunan tahun 2019. Antara RKPD yang ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur No. 30/2018 dengan KUA-PPAS terdapat ketidaksesuaian. Salah satunya, jika di RKPD prioritas pertama adalah pengurangan kesenjangan antar wilayah, di KUA-PPAS peningkatan kesempatan kerja dan berusaha.
"Kalau berubah prioritas kan akan mengubah komposisi program dan anggaran," ungkap Sarma.
Kendati demikian, hari ini, DPRD Sumut dengan Gubernur Edy Rahmayadi telah menyetujui RAPBD dan segera ditetapkan menjadi APBD melalui satu peraturan daerah. Semua proses sudah selesai adanya. APBD Sumut 2019 bernilai Rp 15.271.676.789.618.00 atau meningkat 17,14% dari APBD 2018.
sumber : det
Tidak ada komentar