Header Ads

Dituding Hina dan Ajak Tak Pilih Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI oleh Advokat Pendukung Prabowo karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Senin (5/11/2018).

Hanfi Fajri selaku Kuasa Hukum Advokat Pendukung Prabowo, menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Seno yakni bersikap tidak neteral karena melakukan pengerahan massa ke Gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah, saat acara kegiatan forum Boyolali Bermartabat pada 4 November 2018 dan menyerukan agar tidak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019 mendatang.

Hanfi Fajri (dua dari kanan) selaku Kuasa Hukum Advokat Pendukung Prabowo dan selaku pelapor, Yudha Rohman Renfaan (dua dari kiri) usai melaporkan Bupati Boyolali di Bawaslu RI.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Seno juga diduga mengeluarkan statemen provokatif yang mencederai kampanye damai dengan mengatakan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Prabowo.

“Maka patut diduga apa yang dilakukan Bupati Boyolali yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan dengan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Pak Prabowo Subianto dan menghina dengan nada provokatif sehingga pernyataan itu merugikan capres nomor urut 02 yaitu Prabowo-Sandi,” kata Hanif di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Bupati Boyolali dalam menyampaikan pidatonya ‘Pak Prabowo Asu’ dihadapan masyarakat Boyolali dalam acara kegiatan Boyolali Bermartabat,” lanjut dia.

Bupati Boyolali kuat diduga melanggar pasal 282 juncto pasal 306 juncto pasal 547 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sedangkan di undang-undang aparatur sipil negara (ASN) dari setiap kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara. Maka bisa dikategorikan dia terpenuhi unsur pasal 282 yang telah kami kaji,” ungkap dia.

Sebagai pejabat pemerintah pernyataan Seno, lanjut Hanfi, jelas sebuah keberpihakan yang merugikan kubu pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan menguntungkan pasangan capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH. Ma’ruf Amin.

“Maka dari itu kami berharap kepada pengelenggara pemilu untuk bisa memproses karena ini sangat menguntungkan paslon nomor 01 dan ini menyudutkan pak Prabowo. Pejabat harus netral,” ujar Hanfi.

Dalam laporannya, Advokat Pendukung Prabowo menyertakan bukti capture pemberitaan media online nasional dan penggalan video saat Bupati Boyolali menyampaikan ujaran kebenciaan. Laporan mereka diterima dengan teregistrasi dalam nomor 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018, sebagai pelapor yakni Yudha Rohman Renfaan.

Mereka juga akan melaporkan Seno Samodro ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang menyudutkan Prabowo Subianto.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.