Gubernur Edy Sudah Teken UMK 22 Kabupaten/Kota, Siantar Terendah Rp 2,305 Juta.
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi telah meneken SK penetapan Upah Minmal Kabupaten/Kota (UMK) 2019 yang diusulkan 22 kabupaten/kota oleh masing-masing bupati/wali kota se-Sumut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, Kamis (22/11/2018), mengatakan, Surat Keputusan (SK) UMK 22 kabupaten/kota itu diteken gubernur pada Rabu (21/11/2018) malam.
Dengan penetapan itu, kata Maruli, maka UMK tahun 2019 di 22 kabupaten/kota tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2019. "Karena sudah menjadi ketetapan, maka daerah sudah bisa menjalankannya per 1 Januari 2019," kata Maruli.
Adapun besaran UMK 2019 di 22 kabupaten/kota itu naik 8,03% dari UMK masing-masing kabupaten/kota dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Maruli menambahkan masih menunggu kabupaten/kota lainnya yang belum menyampaikan usulan UMK 2019. "Daerah yang belum menyerahkan usulan sampai batas akhir 20 November 2018 masih bisa menyampaikannya setelah itu. Namun kami harapkan agar segera disampaikan," tambahnya.
Berikut besaran UMK tahun 2019 di 22 kabupaten/kota:
1. Medan Rp 2.969.824,64.
2. Deli Serdang Rp 2.938.524,03.
3. Karo Rp 2.829.558,93.
4. Labusel Rp 2.701.106.
5. Tapsel Rp 2.675.368,48.
6. Labuhanbatu Rp 2.668.223,46.
7. Labura Rp 2.664.265,82.
8. Sergai Rp 2.664.265.
9. Asahan Rp 2.593.986,64.
10. Palas Rp 2.521.268.
11. Paluta Rp 2.550.718.
12. Langkat Rp 2.498.377.
13. Madina Rp 2.480.700.
14. Padang Sidimpuan Rp 2.466.325.
15. Tobasa Rp 2.459.326,12.
16. Binjai Rp 2.409.714.36.
17. Gunung Sitoli Rp 2.399.083,91.
18. Nias Rp 2.395.539,57.
18. Tebing Tinggi Rp 2.338.840,41.
20. Humbahas Rp 2.326.083,10.
21. Dairi Rp 2.307.801,68.
22. Pematang Siantar Rp 2.305.535,60.
sumber : MB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Maruli Silitonga, Kamis (22/11/2018), mengatakan, Surat Keputusan (SK) UMK 22 kabupaten/kota itu diteken gubernur pada Rabu (21/11/2018) malam.
Dengan penetapan itu, kata Maruli, maka UMK tahun 2019 di 22 kabupaten/kota tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2019. "Karena sudah menjadi ketetapan, maka daerah sudah bisa menjalankannya per 1 Januari 2019," kata Maruli.
Adapun besaran UMK 2019 di 22 kabupaten/kota itu naik 8,03% dari UMK masing-masing kabupaten/kota dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Maruli menambahkan masih menunggu kabupaten/kota lainnya yang belum menyampaikan usulan UMK 2019. "Daerah yang belum menyerahkan usulan sampai batas akhir 20 November 2018 masih bisa menyampaikannya setelah itu. Namun kami harapkan agar segera disampaikan," tambahnya.
Berikut besaran UMK tahun 2019 di 22 kabupaten/kota:
1. Medan Rp 2.969.824,64.
2. Deli Serdang Rp 2.938.524,03.
3. Karo Rp 2.829.558,93.
4. Labusel Rp 2.701.106.
5. Tapsel Rp 2.675.368,48.
6. Labuhanbatu Rp 2.668.223,46.
7. Labura Rp 2.664.265,82.
8. Sergai Rp 2.664.265.
9. Asahan Rp 2.593.986,64.
10. Palas Rp 2.521.268.
11. Paluta Rp 2.550.718.
12. Langkat Rp 2.498.377.
13. Madina Rp 2.480.700.
14. Padang Sidimpuan Rp 2.466.325.
15. Tobasa Rp 2.459.326,12.
16. Binjai Rp 2.409.714.36.
17. Gunung Sitoli Rp 2.399.083,91.
18. Nias Rp 2.395.539,57.
18. Tebing Tinggi Rp 2.338.840,41.
20. Humbahas Rp 2.326.083,10.
21. Dairi Rp 2.307.801,68.
22. Pematang Siantar Rp 2.305.535,60.
sumber : MB
Tidak ada komentar