Hasil Rakor Bawaslu : Siap-siap APK Tak Sesuai Akan Ditertibkan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bawaslu Siantar, KPU Siantar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPPKAD Siantar, DPMPTSP, Polres Siantar serta pengurus partai politik peserta Pemilu, gelar rapat koordinasi, di kantor Bawaslu Siantar, Jalan Deyah Dua Nomor 9, Kamis (29/11/2018).
Hasil rapat kordinasi pengawasan alat peraga kampanye (APK), melarang para Caleg (DPRD, DPRD Provinsi, DPRD RI dan DPD) daerah pemilihan Kota Siantar untuk membuat atau memproduksi APK (Alat Peraga Kampanye).
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan ketua Bawaslu, Sepriandison Saragih melalui WA yang diterima kru media ini.
BACA JUGA Bawaslu Pematangsiantar Temui Kapolres, Ini yang Disorot
Kata Sepriandison, APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan regulasi akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
Adapun regulasi yang mengatur APK tambahan ialah PKPU No: 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU RI No: 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu dan keputusan KPU tentang zona pemasangan APK Pemilu 2019.
Bawaslu Siantar, memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan keputusan KPU Siantar, tentang zona pemasangan APK, dalam jangka waktu 7 hari sejak rapat koordinasi ini digelar.
Bahan kampanye Pemilu dapat dipergunakan oleh tim pelaksana kampanye Pemilu, sepanjang tidak bertentang dengan PKPU RI No: 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU RI No: 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
APK dan bahan kampanye peserta Pemilu yang dipasang, pada rumah pribadi dan swasta harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.
Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo Parpol peserta Pemilu, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut parpol sebagai peserta Pemilu, dan tidak melanggar ketentuan UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.
Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resort Siantar, Dishub Siantar dan KPU Siantar.
Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilu akan dilaksanakan 7 hari, setelah nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing - masing pihak, yang hadir dalam rapat koordinasi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu kota Siantar dalam rangka mewujudkan terselenggarannya seluruh tahapan decara tertib, aman dan damai.
"Siantar kota Sapangambei Manokktok Hitei. Dimana kehidupan sosial warga yang sangat dinamis dan berwarna dengan menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan demi tetap utuhnya NKRI," kata Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hasil rapat kordinasi pengawasan alat peraga kampanye (APK), melarang para Caleg (DPRD, DPRD Provinsi, DPRD RI dan DPD) daerah pemilihan Kota Siantar untuk membuat atau memproduksi APK (Alat Peraga Kampanye).
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan ketua Bawaslu, Sepriandison Saragih melalui WA yang diterima kru media ini.
BACA JUGA Bawaslu Pematangsiantar Temui Kapolres, Ini yang Disorot
Kata Sepriandison, APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan regulasi akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
Adapun regulasi yang mengatur APK tambahan ialah PKPU No: 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU RI No: 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu dan keputusan KPU tentang zona pemasangan APK Pemilu 2019.
Bawaslu Siantar, memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan keputusan KPU Siantar, tentang zona pemasangan APK, dalam jangka waktu 7 hari sejak rapat koordinasi ini digelar.
Bahan kampanye Pemilu dapat dipergunakan oleh tim pelaksana kampanye Pemilu, sepanjang tidak bertentang dengan PKPU RI No: 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU RI No: 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
APK dan bahan kampanye peserta Pemilu yang dipasang, pada rumah pribadi dan swasta harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.
Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo Parpol peserta Pemilu, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut parpol sebagai peserta Pemilu, dan tidak melanggar ketentuan UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.
Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resort Siantar, Dishub Siantar dan KPU Siantar.
Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilu akan dilaksanakan 7 hari, setelah nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing - masing pihak, yang hadir dalam rapat koordinasi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu kota Siantar dalam rangka mewujudkan terselenggarannya seluruh tahapan decara tertib, aman dan damai.
"Siantar kota Sapangambei Manokktok Hitei. Dimana kehidupan sosial warga yang sangat dinamis dan berwarna dengan menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan demi tetap utuhnya NKRI," kata Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar