Janji Gubsu Edy Rahmayadi Selesaikan Persoalan Gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepemilikan gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar mendapat perhatian Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sebagimana diketahui lahan dan gedung tersebut milik pengusaha PT.Detis Sari Indah, Yempo.
Terkait hal itu, Edy Rahmayadi berjanji dalam waktu dekat akan memproses masalah lahan dan gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Dengan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis untuk membahas segera mungkin.
Demikian disampaikan Edy Rahmayadi usai menghadiri rapat koordinasi dengan kepala sekolah negeri dan swasta se-Sumut, di Lapangan Rindam Bukit Barisan, Pematangsiantar, Selasa (27/11/2018).
Saat menjawab pertanyaan awak media, Edy Rahmayadi sempat memanggil Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mempertanyakan masalah yang sebenarnya.
"Ini akan saya pelajari dan akan segera diselesaikan. Iya pak Walikota! Kita akan panggil pengusahanya. Iya pak Kepala Dinas. Selesaikan itu,"kata Gubsu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Arsyad Lubis juga berjanji akan membahas masalah itu secara bersama-sama yaitu Pemerintah Kota Pematangsiantar, pihak pengusaha yaitu Yempo dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
"Nanti akan kita bahas bersama. Itu urusan kami. Makanya kita bahas dan ketemu dengan pengusahanya,"ujarnya.
Mengenai persoalan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, kepala sekolahnya, Eduward Simarmata mengaku sangat kasihan melihat anak didiknya jika sampai aset tersebut diambil pemiliknya.
"Siswa 1.010 orang. Tentu kita berharap ada penyelesaian yang dilakukan sehingga status SMA Negeri 5 menjadi lebih jelas sehingga menimbulkan rasa aman bagi anak-anak belajar dan bagi guru-guru yang mengajar,"ungkapnya.
"Kita posisi menunggu petunjuk dari Provinsi. Memang setahu saya itu milik pengusaha. Milik pihak swasta. Saya sifatnya tentu akan mempertanyakan ini lagi ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Pematangsiantar. Mudah-mudahanlah cepat selesai agar bisa mengembangkan SMA Negeri 5 lebih baik,"bebernya.
Sebelumnya, Yempo, yang merupakan pemilik PT Detis Sari Indah (PT-DSI) meminta ketegasan Walikota Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Hefriansyah mengenai harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan. Pernyataan ini disampaikan Yempo karena sudah sekitar 10 tahun masa pernjanjian rencana Ruislag dengan Pemko belum kunjung selesai.
Permintaan itu disampaikan lewat surat yang dilayangkan tanggal 8 Mei 2018 silam. Bila Pemko Pematangsiantar tidak ingin melanjutkan proses itu, ada baiknya Pemko Pematangsiantar mengembalikan segera aset yang dipinjam pakai. Dimana saat ini, ada dua bangunan yang dipinjam pakai yakni gedung Bakordik RSUD Djasamen Saragih yang ada di Jalan Vihara, dan SMAN 5 Kota Pematangsiantar yang terletak di Jalan Medan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sebagimana diketahui lahan dan gedung tersebut milik pengusaha PT.Detis Sari Indah, Yempo.
Terkait hal itu, Edy Rahmayadi berjanji dalam waktu dekat akan memproses masalah lahan dan gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Dengan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis untuk membahas segera mungkin.
Demikian disampaikan Edy Rahmayadi usai menghadiri rapat koordinasi dengan kepala sekolah negeri dan swasta se-Sumut, di Lapangan Rindam Bukit Barisan, Pematangsiantar, Selasa (27/11/2018).
Saat menjawab pertanyaan awak media, Edy Rahmayadi sempat memanggil Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mempertanyakan masalah yang sebenarnya.
"Ini akan saya pelajari dan akan segera diselesaikan. Iya pak Walikota! Kita akan panggil pengusahanya. Iya pak Kepala Dinas. Selesaikan itu,"kata Gubsu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Arsyad Lubis juga berjanji akan membahas masalah itu secara bersama-sama yaitu Pemerintah Kota Pematangsiantar, pihak pengusaha yaitu Yempo dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
"Nanti akan kita bahas bersama. Itu urusan kami. Makanya kita bahas dan ketemu dengan pengusahanya,"ujarnya.
Mengenai persoalan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, kepala sekolahnya, Eduward Simarmata mengaku sangat kasihan melihat anak didiknya jika sampai aset tersebut diambil pemiliknya.
"Siswa 1.010 orang. Tentu kita berharap ada penyelesaian yang dilakukan sehingga status SMA Negeri 5 menjadi lebih jelas sehingga menimbulkan rasa aman bagi anak-anak belajar dan bagi guru-guru yang mengajar,"ungkapnya.
"Kita posisi menunggu petunjuk dari Provinsi. Memang setahu saya itu milik pengusaha. Milik pihak swasta. Saya sifatnya tentu akan mempertanyakan ini lagi ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Pematangsiantar. Mudah-mudahanlah cepat selesai agar bisa mengembangkan SMA Negeri 5 lebih baik,"bebernya.
Sebelumnya, Yempo, yang merupakan pemilik PT Detis Sari Indah (PT-DSI) meminta ketegasan Walikota Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Hefriansyah mengenai harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan. Pernyataan ini disampaikan Yempo karena sudah sekitar 10 tahun masa pernjanjian rencana Ruislag dengan Pemko belum kunjung selesai.
Permintaan itu disampaikan lewat surat yang dilayangkan tanggal 8 Mei 2018 silam. Bila Pemko Pematangsiantar tidak ingin melanjutkan proses itu, ada baiknya Pemko Pematangsiantar mengembalikan segera aset yang dipinjam pakai. Dimana saat ini, ada dua bangunan yang dipinjam pakai yakni gedung Bakordik RSUD Djasamen Saragih yang ada di Jalan Vihara, dan SMAN 5 Kota Pematangsiantar yang terletak di Jalan Medan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar