Header Ads

Jual ABG di Depok Rp 800 Ribu Sekali Kencan, 2 Pria Ditangkap

LINTAS PUBLIK - DEPOK, Unit PPA Polresta Depok menangkap dua orang pelaku perdagangan orang yang menjajakan seorang remaja perempuan di Depok. Pelaku ditangkap setelah ada laporan pelaku melakukan penjualan wanita di Pemancingan Taman Jaya, Depok.

ilustrasi
"Kami telah mengamankan 2 orang pelaku perkara kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ucap Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).

Dedy mengatakan pelaku bisa tertangkap karena laporan warga pada Jumat (23/11). Pelaku adalah Iwan Setiawan dan Eko Supriyono. Korbannya adalah ABG perempuan berusia 15 tahun.

"Informasi dari warga pada bulan Agustus 2018 lalu di Pemancingan Taman Jaya terjadi eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri," jelas Dedy.

Korbannya dijajakan ke Bintaro oleh pelaku Iwan. ABG malang itu dipatok dengan tarif Rp 800 ribu," tutur Dedy.

Atas perbuatan eksploitasi ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal Perlindungan Anak. Mereka dijerat pasal 76 I jo pasal 89 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.