Header Ads

Kasasi Kandas, MA Tetap Hukum Buni Yani 18 Bulan Penjara

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Mahkamah Agung (MA) menghukum terdakwa pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi (ITE), Buni Yani, selama 18 bulan penjara. Eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Buni Yani dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan.
“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi terdakwa,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonformasi wartawan, Senin (26/11/2018).

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum mauoun terdakwa, maka kembali pada putusan pengadilan.”

Menurutnya, eksekusi putusan dilakukan Kejaksaan Agung. “Setelah putusan ini, jaksa yang akan melakukan eksekusi,” sambungnya.

Ia mengaku akan mengirimkan salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri Bandung, juga Kejaksaan Agung. “Kita tak beri batas waktu tapi dengan petikan putysan sudah bisa dilakukan eksekusi.

Buni Yani dianggap sebagai orang yang menyebarkan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait ucapan menyebut surat Al Maidah saat melakukan tuga skenja sebagai Gubernur DKI ke kepulauan Seribu, 6 Oktober 2016. Pengadilan Negeri Bandung menyebut Buni Yani terbukti bersalah menginah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronil milik orang lain atau pribadi.

Video yang kemudian diunggahnya itu berdurasi 30 detik padahal aslinya pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bahkan ada tambahan capsyen dalam video yang diunggahnya di media sosial. Video ini kemudian memancing massa menuntut Ahok untuk diadili.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.