KPK Tahan 2 Tersangka Lagi Soal Suap DPRD Sumut
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, KPK kembali menahan dua tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). dua tersangka ini termasuk dari 38 tersangka, yang lima di antaranya sudah menjalani sidang.
"Hari ini dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Kedua tersangka yang ditahan itu atas nama Tonnies Sianturi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Tohonan Silalahi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selain itu, perpanjangan penahanan juga dilakukan KPK terhadap tersangka M. Faisal yang juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan PN-1 selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai dengan 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL (M. Faisal) dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dalam persidangan lima Anggota DPRD Sumut, Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber : det
"Hari ini dilakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 23 November 2018 terhadap 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Kedua tersangka yang ditahan itu atas nama Tonnies Sianturi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Tohonan Silalahi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selain itu, perpanjangan penahanan juga dilakukan KPK terhadap tersangka M. Faisal yang juga merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan PN-1 selama 30 hari dimulai tanggal 25 November 2018 sampai dengan 24 Desember 2018 untuk tersangka MFL (M. Faisal) dalam perkara suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dalam persidangan lima Anggota DPRD Sumut, Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber : det
Tidak ada komentar