Header Ads

Lagi Pabrik Pembuatan Bumbu Seblak Digrebek Polres Karawang

LINTAS PUBLIK - KARAWANG,  Setelah mengamankan 1,6 ton bahan baku pembuatan bumbu seblak di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (29/11), Polres Karawang kembali menggerebek pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak di Kecamatan Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).

Gudang pembuatan bumbu seblak di Cilamaya tersebut telah bermerk dagang yakni Ratu. Komposisi bumbu seblak Ratu, diantaranya terigu kadaluarsa, garam tidak layak konsumsi, bubuk cabe, kencur dan bahan-bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya.


Bumbu seblak Ratu, telah beredar di berbagai pasar tradisional di Karawang sejak satu tahun terakhir. Disita dari gudang tersebut, 2 karung bumbu racik, 2 karung garam, 5 karung tepung rasa, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup.

“Hasil pengembangan penggerebekan Kotabaru kemarin itu mengarah ke gudang pembuatan bahan bumbu seblak di Cilamaya ini,” jelas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (30/11/2018).

Kata Kapolres, timnya mengejar ke Cilamaya setelah mendapati informasi adanya pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak yang menggunakan bahan baku terigu dan garam yang tidak layak konsumsi. “Di gudang tersebut juga diamankan ratusan bungkus bumbu seblak yang sudah dikemas Rp 2000/bungkus,”ujarnya.

Waluyo mengatakan, dalam satu hari, pabrik tersebut memproduksi 300 kilogram bumbu seblak yang di kemas dalam kemasan kecil. Pabrik dan merek dagang bumbu seblak Ratu, diketahui tidak memiliki izin.

Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Karawang untuk menarik produk bumbu seblak Ratu yang sudah beredar di berbagai pasar tradisonal di Karawang.

“Secara kasat mata saja, bahan baku pembuatan bumbu seblak Ratu ini menggunakan terigu yang kadaluarsa dan garam yang tidak layak konsumsi,” papar dia.

Meski demikian, kata Kapolres, pihaknya akan mengirim sampel bumbu seblak Ratu ini ke labotarium untuk mengetahui bahan-bahan yang terkandung,” ujarnya.

Dalam kaitan gudang Cilamaya ini, diakui dia, pihaknya telah memeriksa dua orang yang berpotensi sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat Undang-Undang perlindungan Konsumen.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.