Header Ads

Oknum Pegawai PDAM Tirtalihou Simalungun Terjaring OTT, Rp 11, 2 Juta Diamankan

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Oknum pegawai PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, berinisial ES dengan jabatan kasir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Simalungun pada Selala lalu, Jumat (2/11/2018).

OTT itu terkait pengutipan uang dalam hal biaya pemasangan sambungan rumah yang seharusnya gratis.

" Dari OTT di salah satu warung kopi, Nagori Mariah Buttu, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun itu, petugas Satreskrim Polres Simalungun mengamankan uang sebesar Rp3,5 juta, dan uang Rp7,7 juta yang sebelumnya telah dikutip ES yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Kiberty Panjaitan, S.Ik. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, saat menggelar press release di Aspol, Jalan Asahan, Rabu (7/11/2018).

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman memperlihatkan hasil OTT sebesar Rp 11,2 juta
" Pada Tahun 2018, Pemerintah Pusat ada melaksanakan program hibah air minum perkotaan untuk pemasangan sambungan rumah (SR) instalasi air minum ke rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) . Dan untuk Nagori Sinasih ada ditetapkan 34 KK yang berhak. Pemasangan SR 1 sd 1.000 MBR disubsidi Rp 2 juta, SR 1000+1 sd seterusnya disubsidi Rp 3 juta. Penyertaan modal dari Pemkab Simalungun ke PDAM Tirtalihou," tambah Kapolres seraya memastikan biaya pemasangan sambungan baru harus gratis.

Dijelaskan Kapolres, OTT bermula dari adanya informasi dari media, LSM dan adanya keluhan masyarakat yang langsung dilakukan pendalaman atau penelusuran.

“Logikanya, kasir itu berada di tempat (loket pembayaran). Tapi ini ke lapangan, ada apa? Ngapain dia ngutip di luar,” ucap Kapolres seraya menegaskan masih terus mendalami kasus OTT tersebut.

Ditanya, apakah terkait kasus itu, pihak Polres Simalungun akan memanggil Dirut PDAM Tirtalihou? Liberty mengatakan bahwa pihaknya akan mendalaminya sampai kesana.

“Kemarin dirut sudah kita panggil, tapi belum datang. Nanti kalau panggilan kedua tidak hadir, langsung kita bawa. Panggilan kedua akan dilayangkan 3 hari setelah panggilan pertama,” beber Liberty.

Untuk ES ini, sambung Kapolres, dijerat pasal 12 huruf (E) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Tidak lupa ia memberitahukan kepada masyarakat yang merasa ada dikutip uang pemasangan pipa baru pada tahun 2018, untuk datang ke Polres Simalungun membuat laporan pengaduan.

Penulis     : franki
Editor       : tagor 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.