OTT Hakim PN Jaksel, KPK Tetapkan 5 Tersangka
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan suap perkara perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Satu orang sisanya dilepas.
"Ada lima tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Rabu (28/11/2018).
Lima orang tersangka itu terdiri atas 2 orang hakim, 1 pengacara, 1 panitera dari PN Jaktim--yang sebelumnya bekerja di PN Jaksel--dan seorang dari pihak swasta.
Pada OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari itu, penyidik KPK total menangkap enam orang. Satu orang yang tidak ditetapkan tersangka adalah seorang personel satpam.
"Satpam dipulangkan," tutur Agus.
Agus belum menjelaskan secara terperinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada lima tersangka ini. Konferensi pers resmi KPK baru akan dilakukan malam ini.
sumber : det
Agus Rahardjo |
Lima orang tersangka itu terdiri atas 2 orang hakim, 1 pengacara, 1 panitera dari PN Jaktim--yang sebelumnya bekerja di PN Jaksel--dan seorang dari pihak swasta.
Pada OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari itu, penyidik KPK total menangkap enam orang. Satu orang yang tidak ditetapkan tersangka adalah seorang personel satpam.
"Satpam dipulangkan," tutur Agus.
Agus belum menjelaskan secara terperinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada lima tersangka ini. Konferensi pers resmi KPK baru akan dilakukan malam ini.
sumber : det
Tidak ada komentar