Polres Simalungun Bongkar Sindikat Spesialis Mini Market, 1 Tersangka di Dor
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sat Reskrim Polres membongkar sindikat kejahatan spesialis pencurian mini market yang baru-baru terjadi di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada bulan September 2018 lalu.
Dalam pengungkapan ini, 2 dari 3 pelaku berhasil ditangkap. Satu tersangka "dihadiahi" timah panas yang bersarang di kakinya.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan , SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman saat menggelar press release di Aspol Jalan Sangnaualuh, Rabu (7/11/2018) menjelaskan para tersangka melakukan pencurian di Indomaret yang berada di Sidamanik Bahliran, Jalan Sidamanik, Nagori Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada September lalu.
BACA JUGA Oknum Pegawai PDAM Tirtalihou Simalungun Terjaring OTT, Rp 11, 2 Juta Diamankan
Polisi kemudian melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa masih ada 2 rekan lainnya. Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hery Irawan (39) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Saat akan diamankan, Hery sempat memberikan perlawanan dan akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Hery.
Selanjutnya, polisi berupaya mencari AZ, sayangnya AZ yang merupakan warga Kota Pematangsiantar sudah mengetahui bahwa 2 rekannya sudah diamankan dan ia berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan kedua tersangka yang berhasil diamankan, dua hari sebelum kejadian, pelaku Budi Lukito menghubungi rekannya Hery. Di situ Budi mengaku pusing karena tak memiliki uang sementara ia harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Hery lalu meminta Budi datang ke Kota Pematangsiantar lalu dijemput oleh AZ di sekitaran Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar. Setelah berkeliling mencari sasaran, akhirnya ketiganya membongkar Indomaret yang berada di Jalan Sidamanik.
Dari hasil jarahan itu, para pelaku berhasil mendapatkan hasil Rp 4,5 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi rata.
“Kita amankan kedua pelaku dari lokasi berbeda, sementara dari laporan korban bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp 17,3 juta. Berbagai macam barang berhasil mereka bawa diantaranya ratusan bungkus Rokok, puluhan Materai, dan hasil rekaman CCTV,” kata Kapolres Simalungun seraya mengatakan para tersangka pernah melakukan kejahatan membongkar mini market di Kota Tanjung Balai, Pekan Baru serta Kisaran.
Sambung Kapolres, rokok yang dicuri itu dijual kepada teman-teman tersangka. Tidak satupun dijual ke grosir ataupun toko.
"Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutup Kapolres.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam pengungkapan ini, 2 dari 3 pelaku berhasil ditangkap. Satu tersangka "dihadiahi" timah panas yang bersarang di kakinya.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan , SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman saat menggelar press release di Aspol Jalan Sangnaualuh, Rabu (7/11/2018) menjelaskan para tersangka melakukan pencurian di Indomaret yang berada di Sidamanik Bahliran, Jalan Sidamanik, Nagori Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada September lalu.
BACA JUGA Oknum Pegawai PDAM Tirtalihou Simalungun Terjaring OTT, Rp 11, 2 Juta Diamankan
Polisi kemudian melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa masih ada 2 rekan lainnya. Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hery Irawan (39) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Saat akan diamankan, Hery sempat memberikan perlawanan dan akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Hery.
Selanjutnya, polisi berupaya mencari AZ, sayangnya AZ yang merupakan warga Kota Pematangsiantar sudah mengetahui bahwa 2 rekannya sudah diamankan dan ia berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan kedua tersangka yang berhasil diamankan, dua hari sebelum kejadian, pelaku Budi Lukito menghubungi rekannya Hery. Di situ Budi mengaku pusing karena tak memiliki uang sementara ia harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Hery lalu meminta Budi datang ke Kota Pematangsiantar lalu dijemput oleh AZ di sekitaran Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar. Setelah berkeliling mencari sasaran, akhirnya ketiganya membongkar Indomaret yang berada di Jalan Sidamanik.
Dari hasil jarahan itu, para pelaku berhasil mendapatkan hasil Rp 4,5 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi rata.
“Kita amankan kedua pelaku dari lokasi berbeda, sementara dari laporan korban bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp 17,3 juta. Berbagai macam barang berhasil mereka bawa diantaranya ratusan bungkus Rokok, puluhan Materai, dan hasil rekaman CCTV,” kata Kapolres Simalungun seraya mengatakan para tersangka pernah melakukan kejahatan membongkar mini market di Kota Tanjung Balai, Pekan Baru serta Kisaran.
Sambung Kapolres, rokok yang dicuri itu dijual kepada teman-teman tersangka. Tidak satupun dijual ke grosir ataupun toko.
"Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutup Kapolres.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar