Telkomsel : Bila Ada Kerugian Imbas Petir dan Dapat Dibuktikan Secara Teknis
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pihak Telkomsel angkat bicara terkait keberadaan tower milik mereka yang berada diatas ruko jalan Sutomo no.286, Kelurahan Pahlawan, Kota Pematangsiantar yang dipersoalkan warga.
Warga mempersoalkan karena belum ada ganti rugi atas kerusakan alat-alat elektronik yang diduga disebabkan keberadaan tower, meski telah ada hasil mediasi yang diadakan Polres Pematangsiantar.
BACA JUGA Belum Ada Ganti Rugi dari Telkomsel, Perpanjangan Tower di Jalan Sutomo Disoal Warga
Melalui humasnya, Hadi Sucipto mengatakan "Terkait klaim pembongkaran tower karena terjadinya imbas petir dan berakhir masa kontrak, dapat kami sampaikan bahwa pada bulan Desember 2017, tower tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh pihak Polres dan Kominfo setempat dimana tower dinyatakan layak berdiri dan memiliki grounding yang bagus untuk mengantisipasi imbas petir," tulis Sucipto melalui aplikasi WA, Selasa sore (27/11/2018).
"Apabila memang ada kerugian yang diderita akibat imbas petir tersebut dan dapat dibuktikan secara teknis sesuai prosedur yang berlaku,"tambah Sucipto menanggapi adanya keluhan belum adanya ganti rugi atas kerusakan alat-alat elektronik.
"Telkomsel telah melengkapi perizinan yang diperlukan untuk pendirian tower tersebut dan telah pula memiliki kontrak sewa dengan pemilik lahan tempat berdirinya tower yang saat ini sudah diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,"demikian isi balasan WA Hadi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Warga mempersoalkan karena belum ada ganti rugi atas kerusakan alat-alat elektronik yang diduga disebabkan keberadaan tower, meski telah ada hasil mediasi yang diadakan Polres Pematangsiantar.
BACA JUGA Belum Ada Ganti Rugi dari Telkomsel, Perpanjangan Tower di Jalan Sutomo Disoal Warga
Tower diatas ruko jalan Sutomo no.286, Kelurahan Pahlawan, Kota Pematangsiantar |
"Apabila memang ada kerugian yang diderita akibat imbas petir tersebut dan dapat dibuktikan secara teknis sesuai prosedur yang berlaku,"tambah Sucipto menanggapi adanya keluhan belum adanya ganti rugi atas kerusakan alat-alat elektronik.
"Telkomsel telah melengkapi perizinan yang diperlukan untuk pendirian tower tersebut dan telah pula memiliki kontrak sewa dengan pemilik lahan tempat berdirinya tower yang saat ini sudah diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,"demikian isi balasan WA Hadi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar