Ungkap Narkoba : 622 Butir Ekstasi, 25 Gram Sabu, 14 Tersangka, Ini Kata Kapolres Simalungun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Selama empat hari, Polres Simalungun berhasil mengungkap sekelompok orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dari pengungkapan ini, 14 tersangka ditangkap, dan memiliki peran masing-masing untuk melancarkan bisnis haram tersebut. Ada bandar, kurir, penjual dan lainnya.
Ke empat belas tersangka itu, diantaranya ada ditangkap dari wilayah hukum Polres Pematangsiantar setelah pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Simalungun yakni di Jalan H.Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Saat menggelar pres release pada Sabtu siang (3/11/2018) sekira pukul 13.40 Wi di Aspol yang terletak di Jalan Sangnaualuh, Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Panjaitan, S.Ik, SH. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, mengatakan dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita yakni sabu-sabu sebanyak 25,1 gram, 622 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 9.680.000 (Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian, kata Kapolres, bahwa transaksi selama sebulan dari menjalankan bisnis haram ini mencapai 1 Milyar rupiah. Hal ini dapat dilihat dari print out buku tabungan Bank BCA.
Salah satu tersangka yang disorot Kapolres mengenai "Big Bos" dalam jaringan yang digulung tim opsnal dalam operasi selama 4 hari, sejak Senin (29/11/2018) sampai Kamis (1/11/2018), adalah seorang pria berinisial HRS (NS) warga Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
NS ini, sambung Kapolres, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dan mengidap penyakit kelainan darah. Saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, tersangka HRS (NS) berkenalan dengan H, warga Medan yang kemudian jadi pemasok Narkoba kepada NS.
“ HRS (NS) ini baru bebas dari Lapas pada bulan 7 (Juli 2018) kemarin,” ucap AKBP Marudut seraya menerangkan bahwa HRS (NS ) diamankan dari salah satu rumah Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, saat merayakan kenaikan jabatan pacarnya di salah satu super market.
Sementara, mengenai kemana dijual barang haram tersebut? Kapolres mengatakan narkoba itu dijual di beberapa tempat hiburan yang berada di Kota Pematangsiantar.
" Kita sudah dalami berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yang ditangkap. Identitas juga sudah kita kantongi, ada buku catatan juga saat narkoba tersebut dikirim dan diterima," kata Kapolres yang kemudian ditambahkan Kasat Narkoba bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan.
Berikut Tempat Kejadian Perkara dan Barang Bukti yang Diamankan Satnarkoba Polres Simalungun Selama 4 Hari :
Adapun lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dan temuan barang bukti (BB) yang berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat itu, berawal pada Senin malam (29/10/2018)
TKP awal di depan salah satu Jalan Haji Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Malam itu juga, tim opsnal melakukan pengembangan ke salah satu warung tuak di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 00.30 Wib, pengembangan dilakukan ke salah satu warung kopi di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari Gang Cumi-Cumi, pada pukul 08.00 Wib, lanjut ke rumah kos-kosan di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dan ke salah satu rumah di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Keesokan harinya, pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 14.00 Wib, lanjut pengembangan ke rumah kos-kosan Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Sekira pukul 22.00 Wib, dari Kota Pematangsiantar lanjut pengembangan ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Terakhir, pada Kamis (1/11/2018) sekira pukul 00.30 Wib, dari Bah Jambi, Kabupaten Simalungun lanjut lagi dilakukan pengembangan ke Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Ke empat belas tersangka itu, diantaranya ada ditangkap dari wilayah hukum Polres Pematangsiantar setelah pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Simalungun yakni di Jalan H.Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Saat menggelar pres release pada Sabtu siang (3/11/2018) sekira pukul 13.40 Wi di Aspol yang terletak di Jalan Sangnaualuh, Kapolres Simalungun, AKBP Liberty M Panjaitan, S.Ik, SH. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, mengatakan dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita yakni sabu-sabu sebanyak 25,1 gram, 622 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 9.680.000 (Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian, kata Kapolres, bahwa transaksi selama sebulan dari menjalankan bisnis haram ini mencapai 1 Milyar rupiah. Hal ini dapat dilihat dari print out buku tabungan Bank BCA.
Salah satu tersangka yang disorot Kapolres mengenai "Big Bos" dalam jaringan yang digulung tim opsnal dalam operasi selama 4 hari, sejak Senin (29/11/2018) sampai Kamis (1/11/2018), adalah seorang pria berinisial HRS (NS) warga Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
NS ini, sambung Kapolres, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dan mengidap penyakit kelainan darah. Saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, tersangka HRS (NS) berkenalan dengan H, warga Medan yang kemudian jadi pemasok Narkoba kepada NS.
“ HRS (NS) ini baru bebas dari Lapas pada bulan 7 (Juli 2018) kemarin,” ucap AKBP Marudut seraya menerangkan bahwa HRS (NS ) diamankan dari salah satu rumah Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, saat merayakan kenaikan jabatan pacarnya di salah satu super market.
Sementara, mengenai kemana dijual barang haram tersebut? Kapolres mengatakan narkoba itu dijual di beberapa tempat hiburan yang berada di Kota Pematangsiantar.
" Kita sudah dalami berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yang ditangkap. Identitas juga sudah kita kantongi, ada buku catatan juga saat narkoba tersebut dikirim dan diterima," kata Kapolres yang kemudian ditambahkan Kasat Narkoba bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan.
Berikut Tempat Kejadian Perkara dan Barang Bukti yang Diamankan Satnarkoba Polres Simalungun Selama 4 Hari :
Adapun lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dan temuan barang bukti (BB) yang berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat itu, berawal pada Senin malam (29/10/2018)
TKP awal di depan salah satu Jalan Haji Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Malam itu juga, tim opsnal melakukan pengembangan ke salah satu warung tuak di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 00.30 Wib, pengembangan dilakukan ke salah satu warung kopi di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari Gang Cumi-Cumi, pada pukul 08.00 Wib, lanjut ke rumah kos-kosan di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dan ke salah satu rumah di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Keesokan harinya, pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 14.00 Wib, lanjut pengembangan ke rumah kos-kosan Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Sekira pukul 22.00 Wib, dari Kota Pematangsiantar lanjut pengembangan ke Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Terakhir, pada Kamis (1/11/2018) sekira pukul 00.30 Wib, dari Bah Jambi, Kabupaten Simalungun lanjut lagi dilakukan pengembangan ke Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar