Header Ads

Bawaslu Copoti Ratusan Alat Peraga Kampanye di Jakbar

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Bawaslu dan Satpol PP Jakarta Barat mencopoti ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Peserta pemilu diingatkan supaya paham akan aturan sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.

BACA JUGA  Hasil Rakor Bawaslu : Siap-siap APK Tak Sesuai Akan Ditertibkan

Satpol PP Jakbar bersama Bawaslu mencopoti APK yang melanggar aturan, 
“Kami mencopot APK yang terbukti dipasang di lokasi steril di antaranya fasilitas umum milik pemerintah termasuk pagar pembatas jalan, rumah ibadah, dan rumah sakit,” kata Ketua Bawaslu Jakbar, Oding Junaidi, didampingi Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, saat operasi gabungan bersama Satpol PP Jakbar, Kamis (6/12/2018).

Oding mengingatkan para peserta Pemilu 2019 mematuhi segala peraturan sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pihaknya seringkali mengingatkan seluruh peserta pemilu di Jakbar supaya patuh aturan.

Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menambahkan terkait penertiban APK yang melanggar aturan hanya bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

“Tanpa rekomendasi dari Bawaslu, kami tidak bisa menurunkan APK yang bermasalah,” pungkas Tamo.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.