Header Ads

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar sampaikan Sistem OSS Ke Badan Usaha

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Untuk memberikan pemahaman kepada peserta khususnya para pelaku usaha. BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Mekanisme integrasi pendaftaran JKN – KIS Badan Usaha dan portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Ruang Rapat lantai 3 Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Jumat (30/11/2018).


Turut hadir dalam acara sosilalisasi adalah PKepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsianta, Agus Salam, Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, Pengurus Apindo Kota Pematangsiantar serta beberapa HRD Badan Usaha yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan didampingi Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Hendra Apriadi Lubis selaku narasumber.

Windharlan mengungkapkan OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati / Walikota kepada pelaku usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.

Diharapkan dengan adanya OSS ini tingkat kepatuhan perusahaan meningkat, baik itu patuh dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran maupun pemberian data sehingga Universal Heath Coverage tahun 2019 bisa dicapai.

“Sistem OSS ini dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan izin usaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha,"ungkap Windharlan.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam mengatakan akan terus mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional JKN-KIS ini demi tercapainya Universal Health Coverage Pada 1 Januari 2019 khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Nantinya Kalau belum terdaftar untuk dua program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), Nomor Induk Berusaha tidak akan kita terbitkan serta untuk perpanjangan izin tidak akan dikabulkan kalau belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan melalui OSS ini nanti akan terlihat dan tersaring perijinannya,” ujar Agus Salam.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.