Cafenya Dibongkar Satpol PP, Pemilik : Tolong Saya Pak Jokowi
LINTAS PUBLIK-SIANTAT, Satpol PP bersama tim penegak Perda diantaranya Denpom I/1 Pematangsiantar, Polres Siantar membongkar bangunan Cafe Siantar River Side di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (5/12/2018).
Bangunan cafe itu dibongkar, karena berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon. Dalam pembongkaran itu, petugas menggunakan palu besar, palu ukuran sedang dan alat lainnya
Tak ada perlawanan berarti dari pemilik cafe yakni Junita br Tarigan. Perempuan yang mengaku seorang janda ini, dengan suara keras mengatakan, kalau dirinya tidak akan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
BACA JUGA Setengah Hati Bongkar Kok Tong, Satpol PP Sisakan Bangunan Bermasalah
Namun ia meminta, agar semua bangunan yang ada (yang berada di DAS), supaya dibongkar pula oleh Sat Pol PP Kota Pematangsiantar. Terutama bangunan putih yang ia tunjuk dari cafenya.
"Bongkar juga bangunan putih itu," ucapnya sembari menghunjuk kearah bangunan putih.
Kemudian, sambil menyaksikan personil Sat Pol PP membongkar bangunan cafenya, boru Tarigan ini berteriak meminta bantuan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi tolong bantu saya. Saya sedang mencari makan. Tolong bantu saya Pak Jokowi," teriak wanita itu.
Sementara Kasat Pol PP, Drs.Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, Abidin Damanik mengatakan, pembongkaran dilakukan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perwa (Peraturan Walikota) nomor 1 tahun 2014.
Disebut melanggar Perda dan Perwa itu, karena bangunan berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon, berada dilahan pekuburan Mr X milik Pemko Siantar dan ketentuan lainnya.
“Itu melanggar Perwa nomor 1 tahun 2014 dan Perda nomor 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertiban umum,” kata Abidin didampingi Arpin S.Sos, Kasi Operasional Sat Pol PP Kota Siantar,
Dikatakan Abidin Damanik, sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah disurati Sat Pol PP. Surat berupa peringatan itu sudah tiga kali dilayangkan. Dimana surat itu meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya, dan bila tidak, maka Sat Pol PP akan membongkarnya sendiri.
Sehingga, lanjut Abidin, karena sudah lewat dari tiga kali dua puluh empat jam tidak juga dibongkar sendiri, maka hari ini, personil Sat Pol PP membongkarnya.
“Sudah tiga kali surat peringatan dikirim. Peringatan ketika diingatkan untuk membongkar sendiri dalam waktu 3 x 24 jam. Tapi tidak dibongkar juga. Makanya kami yang bongkar,” ucap Abidin Damanik.
Ditambahkan Arpin Sinaga, kemarin Sat Pol PP juga membongkar rumah makan Silindung yang ada di Jalan Vihara. Hal itu dilakukan, juga karena melanggar aturan yang ada.
Penulis : franki
Editor : tagor
Bangunan cafe itu dibongkar, karena berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon. Dalam pembongkaran itu, petugas menggunakan palu besar, palu ukuran sedang dan alat lainnya
Tak ada perlawanan berarti dari pemilik cafe yakni Junita br Tarigan. Perempuan yang mengaku seorang janda ini, dengan suara keras mengatakan, kalau dirinya tidak akan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
BACA JUGA Setengah Hati Bongkar Kok Tong, Satpol PP Sisakan Bangunan Bermasalah
Namun ia meminta, agar semua bangunan yang ada (yang berada di DAS), supaya dibongkar pula oleh Sat Pol PP Kota Pematangsiantar. Terutama bangunan putih yang ia tunjuk dari cafenya.
"Bongkar juga bangunan putih itu," ucapnya sembari menghunjuk kearah bangunan putih.
Kemudian, sambil menyaksikan personil Sat Pol PP membongkar bangunan cafenya, boru Tarigan ini berteriak meminta bantuan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi tolong bantu saya. Saya sedang mencari makan. Tolong bantu saya Pak Jokowi," teriak wanita itu.
Sementara Kasat Pol PP, Drs.Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, Abidin Damanik mengatakan, pembongkaran dilakukan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perwa (Peraturan Walikota) nomor 1 tahun 2014.
Disebut melanggar Perda dan Perwa itu, karena bangunan berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon, berada dilahan pekuburan Mr X milik Pemko Siantar dan ketentuan lainnya.
“Itu melanggar Perwa nomor 1 tahun 2014 dan Perda nomor 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, ketentraman dan ketertiban umum,” kata Abidin didampingi Arpin S.Sos, Kasi Operasional Sat Pol PP Kota Siantar,
Dikatakan Abidin Damanik, sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah disurati Sat Pol PP. Surat berupa peringatan itu sudah tiga kali dilayangkan. Dimana surat itu meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya, dan bila tidak, maka Sat Pol PP akan membongkarnya sendiri.
Sehingga, lanjut Abidin, karena sudah lewat dari tiga kali dua puluh empat jam tidak juga dibongkar sendiri, maka hari ini, personil Sat Pol PP membongkarnya.
“Sudah tiga kali surat peringatan dikirim. Peringatan ketika diingatkan untuk membongkar sendiri dalam waktu 3 x 24 jam. Tapi tidak dibongkar juga. Makanya kami yang bongkar,” ucap Abidin Damanik.
Ditambahkan Arpin Sinaga, kemarin Sat Pol PP juga membongkar rumah makan Silindung yang ada di Jalan Vihara. Hal itu dilakukan, juga karena melanggar aturan yang ada.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar