Diduga Ilegal, Tambang Pasir di Sungai Aek Sigeaon Tetap Beroperasi
LINTAS PUBLIK - TAPUT, Diduga aktivitas tambang pasir ilegal di sungai atau Aek Sigeaon Desa Hutagalung, Kecamatan Siatasbarita Kabupaten Tapanuli Utara masih tetap berjalan, hal ini terpantau media ini, Senin (3/12/2018).
Terlihat beberapa alat mesin sedot penambang pasir , yang diduga liar tetap beroperasidi sepanjang sungai Aek Sigeaon. Mereka (Penambang) masih melakukan penyedot pasir tanpa mengindahkan imbauan Bupati Tapanuli Utara terkait aktivitas ilegal tersebut.
Penelusuran lintaspublik.com, dengungan mesin sedot pasir silih berganti terdengar meraung saat material sungai yang penuh dengan butiran pasir berhasil diangkat melalui pipa panjang yang dibenamkan ke dasar air.
BACA JUGA Disorot Media, Polsek Torgamba Grebek Gudang CPO
Tidak butuh waktu beberapa lama, butiran pasir basah yang berhamburan keluar dari moncong selang pelepasan perlahan-lahan menumpuk dan menggunung di area penampungan yang telah disediakan.
Hanya dalam sekian perdetik, kandungan air yang tersedot pipa dengan cepat kembali mengalir ke sungai melalui saluran pembuangan yang juga telah tersedia di lokasi.
Tumpukan butiran pasir pun langsung diangkat ke dalam bak mobil truk yang telah disiapkan untuk menyalurkan material sungai itu kepada para pihak pemesan.
Aktivitas ini beroperasi dalam setiap hari, meski sebelumnya sudah sempat mendapat teguran dan imbauan dari Bupati Taput, Bapak Nikson Nababan. Namun, tetap saja, jauh panggang dari api, harapan penerapan operasional sesuai aturan tidak juga mengindahkan keasrian alam Aek Sigeaon di Desa Hutagalung, para penambang mengeruk kekayaan alam yang seharusnya dilestarikan dan dilindungi.
"Bijaklah, kita juga menghargai dan menghormati saudara-saudara yang melakukan penambangan pasir dalam memenuhi nafkah. Namun, penambangan harus dilakukan sesuai aturan," sebut Bapak Nikson, saat menerima kehadiran belasan penambang pasir di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Taput, belum lama ini.
Saat itu, kehadiran para penambang 'emas hitam' sebagai dampak penertiban operasional tanpa ijin oleh satuan polisi pamong praja dan Polres Taput, diterima Bupati Nikson bersama Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, dan Dandim 0210 Letkol Rycko Siagian yang didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait.
"Janganlah aktivitas tersebut merusak apa yang telah bagus dan baik. Uruslah ijin terlebih dahulu. Selanjutnya, tonase kubikasi pasir kering yang diangkut harus maksimal 3 ton. Juga, jam operasionalnya juga akan diatur mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib," imbuh Nikson.
Selain itu, poin aturan yang termasuk dalam peraturan kementerian pekerjaan umum terkait jarak areal penambangan sejauh 500 meter ke arah hulu dan 1000 meter ke arah hilir dari lokasi berdirinya bangunan semisal jembatan, juga harus ditaati.
Namun, kondisi riil di daerah lapangan, aktivitas ilegal penambang pasir masih beroperasi di luar aturan yang ada.
"Kita akan segera turun ke lapangan untuk kembali menertibkannya sesuai aturan," sebut Rudi Sitorus, Kepala Dinas Satpol PP Taput, yang dihubungi terpisah, terkait upaya penertiban aktivitas ilegal itu.
Penulis : surya
Editor : tagor
Terlihat beberapa alat mesin sedot penambang pasir , yang diduga liar tetap beroperasidi sepanjang sungai Aek Sigeaon. Mereka (Penambang) masih melakukan penyedot pasir tanpa mengindahkan imbauan Bupati Tapanuli Utara terkait aktivitas ilegal tersebut.
Penelusuran lintaspublik.com, dengungan mesin sedot pasir silih berganti terdengar meraung saat material sungai yang penuh dengan butiran pasir berhasil diangkat melalui pipa panjang yang dibenamkan ke dasar air.
BACA JUGA Disorot Media, Polsek Torgamba Grebek Gudang CPO
Penambang pasir diduga ilegal di sungai atau Aek Sigeaon Desa Hutagalung, Kabupaten Tapanuli Utara |
Hanya dalam sekian perdetik, kandungan air yang tersedot pipa dengan cepat kembali mengalir ke sungai melalui saluran pembuangan yang juga telah tersedia di lokasi.
Tumpukan butiran pasir pun langsung diangkat ke dalam bak mobil truk yang telah disiapkan untuk menyalurkan material sungai itu kepada para pihak pemesan.
Aktivitas ini beroperasi dalam setiap hari, meski sebelumnya sudah sempat mendapat teguran dan imbauan dari Bupati Taput, Bapak Nikson Nababan. Namun, tetap saja, jauh panggang dari api, harapan penerapan operasional sesuai aturan tidak juga mengindahkan keasrian alam Aek Sigeaon di Desa Hutagalung, para penambang mengeruk kekayaan alam yang seharusnya dilestarikan dan dilindungi.
"Bijaklah, kita juga menghargai dan menghormati saudara-saudara yang melakukan penambangan pasir dalam memenuhi nafkah. Namun, penambangan harus dilakukan sesuai aturan," sebut Bapak Nikson, saat menerima kehadiran belasan penambang pasir di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Taput, belum lama ini.
Saat itu, kehadiran para penambang 'emas hitam' sebagai dampak penertiban operasional tanpa ijin oleh satuan polisi pamong praja dan Polres Taput, diterima Bupati Nikson bersama Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, dan Dandim 0210 Letkol Rycko Siagian yang didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait.
"Janganlah aktivitas tersebut merusak apa yang telah bagus dan baik. Uruslah ijin terlebih dahulu. Selanjutnya, tonase kubikasi pasir kering yang diangkut harus maksimal 3 ton. Juga, jam operasionalnya juga akan diatur mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 17.00 wib," imbuh Nikson.
Selain itu, poin aturan yang termasuk dalam peraturan kementerian pekerjaan umum terkait jarak areal penambangan sejauh 500 meter ke arah hulu dan 1000 meter ke arah hilir dari lokasi berdirinya bangunan semisal jembatan, juga harus ditaati.
Namun, kondisi riil di daerah lapangan, aktivitas ilegal penambang pasir masih beroperasi di luar aturan yang ada.
"Kita akan segera turun ke lapangan untuk kembali menertibkannya sesuai aturan," sebut Rudi Sitorus, Kepala Dinas Satpol PP Taput, yang dihubungi terpisah, terkait upaya penertiban aktivitas ilegal itu.
Penulis : surya
Editor : tagor
Tidak ada komentar