Dipolisikan, Rektor Buka Alasan Lempar Mahasiswa S3 dengan Disertasi
LINTAS PUBLIK - PEKAN BARU, Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Mubarak, dilaporkan mahasiswa S3, Komala Sari, ke polisi karena Komala dilempar draf disertasi. Komala merupakan mahasiswa Mubarak di Kampus Universitas Riau.
"Bertepatan saya juga sebagai rektor di UMRI. Jadi perlu saya luruskan terlebih dahulu persoalan ini, bahwa Komala itu mahasiswa saya S3 di Universitas Riau, bukan di UMRI, dan saya pada konteks ini adalah dosen Pascasarjana Universitas Riau," kata Dr Mubarak dalam perbincangan , Senin (10/12/2018).
Mubarak menjelaskan, ketika Komala membawa disertasinya memang posisinya sedang di Kampus UMRI. Namun saat itu hubungannya antara mahasiswa S3 dan dosen penguji di Universitas Riau.
"Hanya, ketika itu kami bertemu di Kampus UMRI. Ya memang posisi saya di UMRI sebagai rektor. Namun posisi saya dengan dia (Komala) antara mahasiswa S3 dan dosen penguji atas nama kampus Universitas Riau," kata Mubarak.
Maka, dalam hal ini, kata Mubarak, sama sekali tidak ada keterkaitan dengan pihak kampus UMRI.
"Ini yang pertama ingin saya luruskan dulu," katanya.
Terkait tudingan bahwa dia melempar disertasi mahasiswanya, Mubarak tidak menampik itu.
"Iya memang saya lemparkan dari atas meja kerja. Tapi itu tidak terkait isi disertasi tersebut," kata Mubarak.
Hal itu dilakukan, menurut Mubarak, karena mahasiswanya ini dianggap kurang tata krama. Di antaranya, mahasiswa ini datang meminta pengesahan tanpa melampirkan bekas disertasi.
Tidak hanya itu, sebelum menghadap ke dosen pengujinya, Komala diduga sudah membuat komentar yang menyerang nama baik Mubarak. Komentar Komala itu ada di grup WA kalangan mahasiswa S3.
"Jadi, dia datang diminta oleh Ketua Prodi S3 Ilmu Lingkungan untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas omongannya di media sosial itu (grup WhatsApp). Jadi dia menghadap saya. Nah, saat itulah, omongan dia selalu memancing kemarahan. Saya memang sempat membuang disertasinya dari atas meja saya, namun tidak ada mengenai siapa pun," kata Mubarak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komala Sari melaporkan Dr Mubarak ke Polda Riau. Komala menyebutkan insiden itu terjadi pada 1 Oktober 2018. Ini berawal ketika ia meminta tanda tangan pengujinya untuk meraih gelar doktor.
Mahasiswa yang akan meraih gelar doktor bidang ilmu lingkungan ini mengaku saat itu tengah membahas soal disertasinya.
"Saat membahas itu, tiba-tiba beliau melemparkan disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," kata Komala.
sumber : det
"Bertepatan saya juga sebagai rektor di UMRI. Jadi perlu saya luruskan terlebih dahulu persoalan ini, bahwa Komala itu mahasiswa saya S3 di Universitas Riau, bukan di UMRI, dan saya pada konteks ini adalah dosen Pascasarjana Universitas Riau," kata Dr Mubarak dalam perbincangan , Senin (10/12/2018).
Rektor UMRI) Mubarak. |
"Hanya, ketika itu kami bertemu di Kampus UMRI. Ya memang posisi saya di UMRI sebagai rektor. Namun posisi saya dengan dia (Komala) antara mahasiswa S3 dan dosen penguji atas nama kampus Universitas Riau," kata Mubarak.
Maka, dalam hal ini, kata Mubarak, sama sekali tidak ada keterkaitan dengan pihak kampus UMRI.
"Ini yang pertama ingin saya luruskan dulu," katanya.
Terkait tudingan bahwa dia melempar disertasi mahasiswanya, Mubarak tidak menampik itu.
"Iya memang saya lemparkan dari atas meja kerja. Tapi itu tidak terkait isi disertasi tersebut," kata Mubarak.
Hal itu dilakukan, menurut Mubarak, karena mahasiswanya ini dianggap kurang tata krama. Di antaranya, mahasiswa ini datang meminta pengesahan tanpa melampirkan bekas disertasi.
Tidak hanya itu, sebelum menghadap ke dosen pengujinya, Komala diduga sudah membuat komentar yang menyerang nama baik Mubarak. Komentar Komala itu ada di grup WA kalangan mahasiswa S3.
"Jadi, dia datang diminta oleh Ketua Prodi S3 Ilmu Lingkungan untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas omongannya di media sosial itu (grup WhatsApp). Jadi dia menghadap saya. Nah, saat itulah, omongan dia selalu memancing kemarahan. Saya memang sempat membuang disertasinya dari atas meja saya, namun tidak ada mengenai siapa pun," kata Mubarak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komala Sari melaporkan Dr Mubarak ke Polda Riau. Komala menyebutkan insiden itu terjadi pada 1 Oktober 2018. Ini berawal ketika ia meminta tanda tangan pengujinya untuk meraih gelar doktor.
Mahasiswa yang akan meraih gelar doktor bidang ilmu lingkungan ini mengaku saat itu tengah membahas soal disertasinya.
"Saat membahas itu, tiba-tiba beliau melemparkan disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," kata Komala.
sumber : det
Tidak ada komentar