Harapan Keluarga Bila Ahok Bebas Januari 2019
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nana Riwayatie, berharap adik angkatnya itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lagi pada Natal 2018. Bila Ahok mendapatkan remisi itu, yang disebut selama 1 bulan, Ahok diprediksi bisa bebas pada Januari 2019.
"Berapa pun remisinya, kami sekeluarga selalu mengucap syukur alhamdulillah. Semoga dilancarkan semuanya," ucap Nana, Senin (10/12/2018).
Rasa syukur juga disampaikan salah seorang sahabat Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga berharap Ahok bisa kembali beraktivitas dengan normal selepas menjalani masa pidana nanti.
"Semoga Pak Ahok segera beraktivitas kemudian mampu menginspirasilah dan menularkan energi positif untuk membangun bangsa ini serta ada ruang bagi beliau untuk benar-benar berekspresi sesuai dengan kemampuan yang ada dalam dirinya," ucap Djarot saat dihubungi detikcom terpisah.
Ahok sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan pada Natal nanti. Ini bukanlah usulan remisi pertama yang didapatkan Ahok. Pada 2017, Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari, lalu pada 2018 Ahok juga menerima remisi selama 2 bulan pada 17 Agustus.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto menyebutkan usul itu diberikan kepada Ahok karena berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan. "Dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," imbuh Ade.
Ade menyebut usulan remisi Natal sebulan untuk Ahok itu bisa direalisasi asalkan Ahok konsisten menaati peraturan sampai waktu yang ditetapkan. Bila usulan remisi Natal itu direalisasi, total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.
"Jadi total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal itu pula Ahok mulai ditahan.
sumber : det
"Berapa pun remisinya, kami sekeluarga selalu mengucap syukur alhamdulillah. Semoga dilancarkan semuanya," ucap Nana, Senin (10/12/2018).
Rasa syukur juga disampaikan salah seorang sahabat Ahok, Djarot Saiful Hidayat. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga berharap Ahok bisa kembali beraktivitas dengan normal selepas menjalani masa pidana nanti.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/net |
Ahok sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan pada Natal nanti. Ini bukanlah usulan remisi pertama yang didapatkan Ahok. Pada 2017, Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari, lalu pada 2018 Ahok juga menerima remisi selama 2 bulan pada 17 Agustus.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto menyebutkan usul itu diberikan kepada Ahok karena berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan. "Dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," imbuh Ade.
Ade menyebut usulan remisi Natal sebulan untuk Ahok itu bisa direalisasi asalkan Ahok konsisten menaati peraturan sampai waktu yang ditetapkan. Bila usulan remisi Natal itu direalisasi, total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.
"Jadi total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal itu pula Ahok mulai ditahan.
sumber : det
Tidak ada komentar