Ini Paparan BNNK Pematangsiantar Sepanjang Tahun 2018
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Situasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar sampai akhir tahun 2018 masih rawan dan memprihatinkan. Hal tersebut karena posisi tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara pada posisi ke 2 (dua) setalah posisi pertama di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan angka prevelensi penyalahgunaan peredaran narkoba tahun 2017 adalah 2,53% dari jumlah penduduk Sumatera Utara 10.137.500 jiwa (usia 10 s/d 59 tahun).
Dari data tersebut dapat kita proyeksikan bahwa jumlah penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar adalah 6.360 orang dari jumlah penduduk total kota pematangsiantar 251.516 orang (sumber : Badan Pusat Statistik Kota Pematangsianytar 2017).
Demikian disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji, mewakili Kasi Berantas Rianto Purba, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Dewi Tarigan, Plt.Kasi Rehabilitasi Eva Tambunan, Kasubag Umum Joko Sirait, Kamis (20/12/2018) bertempat di Kantor BNNK Pematangsiantar, Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kata Sinuhaji, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kota Pematangsiantar, BNN Kota Pematangsiantar melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stake holder yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar sebagai aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 sebagaimana instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalan hal pemberantasan kasus narkotika, selama tahun 2018, BNNK menangani kasus narkotika 4 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang dengan barang bukti shabu 6,46 gram, ganja 5,06 gram.
Dalam hal pencegahan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar beserta seluruh jajaran melakukan upaya pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.
"Penyelenggaraan Diseminasi Informasi di Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan sebanyak 183 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi diperkirakan sebanyak 161.429 orang penduduk Kota Pematangsiantar atau sebesar 64.18 % dari penduduk Kota Pematangsiantar.
Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain: media konvensional, yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung; media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya; media penyiaran yaitu media sosialisasi melalui radio,"kata dia.
Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Pematangsiantar.
Pada periode tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar telah mendorong 3 lembaga/instansi baik pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta 52 orang relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing- masing.
Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga/ instansi tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba yang konsisten dan berkesinambungan.
Sementara program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar memiliki tujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, program pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menghasilkan pegiat-pegiat anti narkoba yang memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi permasalahan narkotika di lingkungannya masing-rnasing. Sepanjang tahun 2018, BNN Kota Pematangsiantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas sejumlah 6 kegiatan yang menghasilkan 166 pegiat anti narkoba.
Rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga telah merangsang berbagai lembaga untuk turut berpartisipasi aktif dalam program P4GN. Pada tahun 2018, terdapat 86 (delapan puluh enam) lembaga/instansi/lingkungan yang turut berpartisipasi dalam program P4GN seperti pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaan deteksi dini melalui tes urin di lingkungannya masingmasing. Dari hasil partisipasi aktif lembaga tersebut diperoleh data sejumlah 829 (delapan ratus dua puluh sembilan) orang yang telah mengikuti deteksi dini penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar dan ditemukan 10 (sepuluh) orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Mengenai rehabilitasi, untuk menekan angka laju penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat Pulih, Produktif, dan Berfungsi sosial.
"Sepanjang tahun 2018 sebanyak 51 klien mendapatkan layanan rehabilitasi yakni rehabilitasi rawat jalan 31 orang, rawat inap 20 orang,"tutup Sinuhaji
Penulis : franki
Editor : tagor
Dari data tersebut dapat kita proyeksikan bahwa jumlah penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar adalah 6.360 orang dari jumlah penduduk total kota pematangsiantar 251.516 orang (sumber : Badan Pusat Statistik Kota Pematangsianytar 2017).
Demikian disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji, mewakili Kasi Berantas Rianto Purba, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Dewi Tarigan, Plt.Kasi Rehabilitasi Eva Tambunan, Kasubag Umum Joko Sirait, Kamis (20/12/2018) bertempat di Kantor BNNK Pematangsiantar, Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji (tengah), didampingi Kasubag Umum, Joko Sirait (ujung kiri). |
Dalan hal pemberantasan kasus narkotika, selama tahun 2018, BNNK menangani kasus narkotika 4 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang dengan barang bukti shabu 6,46 gram, ganja 5,06 gram.
Dalam hal pencegahan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar beserta seluruh jajaran melakukan upaya pencegahan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.
"Penyelenggaraan Diseminasi Informasi di Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan sebanyak 183 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi diperkirakan sebanyak 161.429 orang penduduk Kota Pematangsiantar atau sebesar 64.18 % dari penduduk Kota Pematangsiantar.
Diseminasi Informasi dilakukan melalui beberapa media antara lain: media konvensional, yaitu media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung; media online, yaitu media sosialisasi melalui sarana media online berupa sosial media, website dan media berbasis online yang tersedia lainnya; media penyiaran yaitu media sosialisasi melalui radio,"kata dia.
Penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Pematangsiantar.
Pada periode tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar telah mendorong 3 lembaga/instansi baik pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta 52 orang relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing- masing.
Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga/ instansi tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba yang konsisten dan berkesinambungan.
Sementara program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh BNN Kota Pematangsiantar memiliki tujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, program pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menghasilkan pegiat-pegiat anti narkoba yang memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi permasalahan narkotika di lingkungannya masing-rnasing. Sepanjang tahun 2018, BNN Kota Pematangsiantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas sejumlah 6 kegiatan yang menghasilkan 166 pegiat anti narkoba.
Rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga telah merangsang berbagai lembaga untuk turut berpartisipasi aktif dalam program P4GN. Pada tahun 2018, terdapat 86 (delapan puluh enam) lembaga/instansi/lingkungan yang turut berpartisipasi dalam program P4GN seperti pelaksanaan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaan deteksi dini melalui tes urin di lingkungannya masingmasing. Dari hasil partisipasi aktif lembaga tersebut diperoleh data sejumlah 829 (delapan ratus dua puluh sembilan) orang yang telah mengikuti deteksi dini penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar dan ditemukan 10 (sepuluh) orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Mengenai rehabilitasi, untuk menekan angka laju penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar melakukan rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat Pulih, Produktif, dan Berfungsi sosial.
"Sepanjang tahun 2018 sebanyak 51 klien mendapatkan layanan rehabilitasi yakni rehabilitasi rawat jalan 31 orang, rawat inap 20 orang,"tutup Sinuhaji
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar