Inovasi BPJS Kesehatan Rujukan Online Mudahkan Pasien
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem rujukan berbasis digital atau online yang mulai diberlakukan 1 September 2018. Rujukan online sudah diujicobakan hingga 30 Oktober 2018, dan efektif digunakan 1 Desember 2018.
Rujukan online ini merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan guna meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta. Dimana terobosan ini, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Dokter Olga Lumowah selaku dokter pelayanan Puskesmas Parsoburan Kota Pematangsiantar, sangat menyambut baik dengan hadirnya sistem rujukan online. Menurutnya, keberadaan sistem rujukan online ini mempermudah fasilitas kesehatan (Faskes) dalam memberikan informasi kepada pasien sebelum memberikan rujukan. FKTP dapat memberikan informasi terkait lokasi fasilitas kesehatan, jam pelayanan hingga jadwal praktik dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut tersebut.
“Setelah rujukan online efektif diterapkan, kami jadi mudah memberikan informasi kepada pasien baik jam layanan, jarak tempuh rumah sakit, ketersediaan poli atau kepastian dokter buka praktik, mencegah membludaknya pasien di setiap faskes, dan mempersingkat waktu pasien. Dan kemudahan ini semua ada di aplikasi,” ucap dokter Olga, Senin (10/12/2018).
Dokter Olga kemudian mencontohkan manfaat rujukan online ini, ketika peserta ingin berobat di salah satu poli rumah sakit yang diinginkan, maka peserta akan segera tahu poli tersebut apakah terbuka atau terbutup. Dan itu tercantum dalam aplikasi tersebut.
“Biasanya ada tulisan tertutup bila poli yang diinginkan tidak tersedia. Melihat hal ini, petugas kemudian akan merujuk pasien ke Faskes tingkat lanjut yang lainnya,”rinci dokter Olga.
Dalam rujukan online ini, kata dokter Olga, peserta atau pasien dituntut mematuhi hasil rujukan online. Pasalnya, rujukan online itu hanya bisa digunakan sesuai dengan yang tercantum, misalnya soal waktu. Untuk itu, pasien tidak bisa memperpanjang atau mengulur-ulur waktu.
“Rujukan online harus digunakan sesuai yang tercantum. Misal, pasien Z rujukan online di poli rumah sakit si A tanggal 13 Desember 2018, ya pasien harus patuh untuk datang. Tak bisa datang tanggal 14 Desember 2018. Makanya ketika memasukkan data peserta pasien, petugas akan mendetail menanyakan hari apa dia bisa dan tidak mengganggu aktivitasnya. Karena bila ini terjadi, pasien akan mengulang kembali untuk mendapatkan rujukan online dan ini jelas kerugian bagi pasien,”ujarnya.
Dengan kondisi itulah, membedakan rujukan online dengan rujukan manual. Dalam rujukan manual, masa berlakunya satu bulan. Kita juga harus membawa kertas ke rumah sakit yang dirujuk dan itupun belum tentu mendapatkan dokter. Kalau rujukan online, tak perlu bawa kertas, praktis dan ada kepastian dokter.
Ketika ditanyakan apa kendala saat menerapkan rujukan online ini?, dokter olga mengatakan di beberapa waktu pernah menghadapi kengototan pasien saat dirujuk. Saat itu, pasien ngotot ingin berobat di rumah sakit si C misalnya, karena selama ini dokter itu sudah menjadi 'langganan' si pasien. Menghadapi pasien ini, kita berikan pengertian bahwa seluruh dokter di manapun itu sama.Tidak ada bedanya.
“Sudah kewajiban kami untuk sabar memberikan penjelasan kepada si pasien. Biasanya, pasiennya langsung mengerti dan tidak ngotot lagi,”ucapnya.
Sementara salah satu pasien, Vascani boru Hutajalu didampingi orang tuanya Nurmala Hutabarat mengatakan sangat terbantu dengan adanya rujukan online. Selain tidak perlu antri, pasien tersebut langsung mendapatkan rujukan berdekatan dengan Puskesmas Parsoburan.
“Rujukannya ke RS.Harapan tak jauh dari Puskesmas Parsoburan ini. Berarti langsung dapat dokter. Anak saya baru jatuh dari sepeda motor, jadi perlu berobat ke dokter saraf,”kata orang tua pasien, Nurmala yang mengaku hanya 20 menit mendapatkan rujukan online di Puskesmas Parsoburan.
Kepala bidang penjaminan manfaat primer BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Korri Melvaida Manurung, S.Si APT menerangkan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar yang wilayah kerjanya meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Samosir hanya satu FKTP yang tidak menerapkan rujukan berbasis data atau online yakni FKTP Nassau, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir.
Di FKTP Nassau ini masih menerapkan rujukan manual dikarenakan tidak adanya jaringan internet. Meski telah dipasang 3 jaringan provider telekomunikasi yang berbeda, tetap saja tidak memiliki jaringan.
“Kita sudah gunakan 3 provider Telekomunikasi tetap tidak ada signal. Khusus FKTP ini masih menggunakan rujukan manual,”ujar Korri sembari menerangkan seluruh FKTP, FKRTL yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kecuali di Nassau telah menerapkan rujukan online.
Penulis : franki
Editor : tagor
Rujukan online ini merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan guna meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta. Dimana terobosan ini, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Vascani boru Hutajalu didampingi orang tuanya Nurmala Hutabarat merasakan manfaat rujukan online di Puskemas Parsoburan Kota Pematangsiantar. |
“Setelah rujukan online efektif diterapkan, kami jadi mudah memberikan informasi kepada pasien baik jam layanan, jarak tempuh rumah sakit, ketersediaan poli atau kepastian dokter buka praktik, mencegah membludaknya pasien di setiap faskes, dan mempersingkat waktu pasien. Dan kemudahan ini semua ada di aplikasi,” ucap dokter Olga, Senin (10/12/2018).
Dokter Olga kemudian mencontohkan manfaat rujukan online ini, ketika peserta ingin berobat di salah satu poli rumah sakit yang diinginkan, maka peserta akan segera tahu poli tersebut apakah terbuka atau terbutup. Dan itu tercantum dalam aplikasi tersebut.
Puskesmas Parsoburan Kota Pematangsiantar yang sudah menerapkan rujukan online. Tampak dr. Olga Lumowah selaku dokter pelayanan Puskesmas Parsoburan Kota Pematangsiantar. |
Dalam rujukan online ini, kata dokter Olga, peserta atau pasien dituntut mematuhi hasil rujukan online. Pasalnya, rujukan online itu hanya bisa digunakan sesuai dengan yang tercantum, misalnya soal waktu. Untuk itu, pasien tidak bisa memperpanjang atau mengulur-ulur waktu.
“Rujukan online harus digunakan sesuai yang tercantum. Misal, pasien Z rujukan online di poli rumah sakit si A tanggal 13 Desember 2018, ya pasien harus patuh untuk datang. Tak bisa datang tanggal 14 Desember 2018. Makanya ketika memasukkan data peserta pasien, petugas akan mendetail menanyakan hari apa dia bisa dan tidak mengganggu aktivitasnya. Karena bila ini terjadi, pasien akan mengulang kembali untuk mendapatkan rujukan online dan ini jelas kerugian bagi pasien,”ujarnya.
Dengan kondisi itulah, membedakan rujukan online dengan rujukan manual. Dalam rujukan manual, masa berlakunya satu bulan. Kita juga harus membawa kertas ke rumah sakit yang dirujuk dan itupun belum tentu mendapatkan dokter. Kalau rujukan online, tak perlu bawa kertas, praktis dan ada kepastian dokter.
Dokter Olga Lumowah selaku dokter pelayanan Puskesmas Parsoburan Kota Pematangsiantar ketika diwawancarai wartawan. |
“Sudah kewajiban kami untuk sabar memberikan penjelasan kepada si pasien. Biasanya, pasiennya langsung mengerti dan tidak ngotot lagi,”ucapnya.
Sementara salah satu pasien, Vascani boru Hutajalu didampingi orang tuanya Nurmala Hutabarat mengatakan sangat terbantu dengan adanya rujukan online. Selain tidak perlu antri, pasien tersebut langsung mendapatkan rujukan berdekatan dengan Puskesmas Parsoburan.
“Rujukannya ke RS.Harapan tak jauh dari Puskesmas Parsoburan ini. Berarti langsung dapat dokter. Anak saya baru jatuh dari sepeda motor, jadi perlu berobat ke dokter saraf,”kata orang tua pasien, Nurmala yang mengaku hanya 20 menit mendapatkan rujukan online di Puskesmas Parsoburan.
Kepala bidang penjaminan manfaat primer BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Korri Melvaida Manurung, S.Si APT menerangkan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar yang wilayah kerjanya meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Samosir hanya satu FKTP yang tidak menerapkan rujukan berbasis data atau online yakni FKTP Nassau, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir.
Di FKTP Nassau ini masih menerapkan rujukan manual dikarenakan tidak adanya jaringan internet. Meski telah dipasang 3 jaringan provider telekomunikasi yang berbeda, tetap saja tidak memiliki jaringan.
“Kita sudah gunakan 3 provider Telekomunikasi tetap tidak ada signal. Khusus FKTP ini masih menggunakan rujukan manual,”ujar Korri sembari menerangkan seluruh FKTP, FKRTL yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kecuali di Nassau telah menerapkan rujukan online.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar