Kapal Bawang dan Garam Disergap di Perairan Karimun
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun menangkap kapal yang membawa barang lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia karena melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan di sekitar Perairan Pulau Tambelas Karimun, Selasa (25/12).
Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada kapal melintas membawa barang lartas (impor) dari Malaysia tujuan Karimun.
Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun lalu melaksanakan penyekatan dan penyisiran menggunakan Patkamla Pulau Karimun di sekitar Perairan Karimun dan mendapatkan kontak kapal yang dicurigai sedang melintas a di Perairan Pulau Tambelas Karimun. Selanjutnya dilaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Riski Mulia, Tonage 6 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik Udin, Nahkoda Muhamad Sukur Salih, ABK 2 orang, Rute Pelayaran Batu Pahat (Malaysia) tujuan Tanjung Batu Kundur (Indonesia), Muatan Bawang Merah ± 500 Karung, Garam ± 100 Karung, Minuman Soft Drink 20 Karton, Kasur Bekas 6 buah, Ban Bekas 85 buah, Kantong Asoy 41 pcs, dan Barang Campuran berupa Pintu, Pot Bunga, Bantal, Kecap, Roti, dan barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Riski Mulia diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro,Hanla memerintahkan agar Kapal KM. Riski Mulia dikawal ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
sumber : posk
Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada kapal melintas membawa barang lartas (impor) dari Malaysia tujuan Karimun.
Kapal KM. Riski Mulia yang diamankan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun. |
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Riski Mulia, Tonage 6 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik Udin, Nahkoda Muhamad Sukur Salih, ABK 2 orang, Rute Pelayaran Batu Pahat (Malaysia) tujuan Tanjung Batu Kundur (Indonesia), Muatan Bawang Merah ± 500 Karung, Garam ± 100 Karung, Minuman Soft Drink 20 Karton, Kasur Bekas 6 buah, Ban Bekas 85 buah, Kantong Asoy 41 pcs, dan Barang Campuran berupa Pintu, Pot Bunga, Bantal, Kecap, Roti, dan barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Riski Mulia diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro,Hanla memerintahkan agar Kapal KM. Riski Mulia dikawal ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
sumber : posk
Tidak ada komentar