Karyawan Koperasi Diikat Rekannya Pakai Rantai Selama Dua Hari
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Seorang karyawan Koperasi Bangun Jaya disekap teman kerjanya sendiri di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Aksi penyekapan diduga dipicu penggelapan uang yang dilakukan korban.
AM (21) diikat kakinya menggunakan rantai besi yang diikatkan ke kusen jendela selama dua hari. Penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya menanagkap tersangka La (29), Fa (26), Can (23), dan Di (23). Mereka terbukti melanggar Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Keempat pelaku dan satu korban ini semuanya pegawai koperasi dan korban disekap kurang lebih selama dua hari pada 5 Desember 2018 ,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi, Senin (10/12/2018).
Didampingi Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono, Deddy menjelaskan, Ikhwal penyekapan tersebut dilatarbelakangi saat ketika korban diketahui menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 3,8 juta.
Dimana, kata Deddy, uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah namun justru digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi.
“Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan korhan sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka,” jelas Deddy.
Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai sepanjang dua meter dan sebuah gembok yang digunakan untuk mengikat korban.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menambahkan, selama dua hari penyekapan, korban tetap diberikan makan dan minum.
“Korban diberikan makan dan diberikan kebebasan mandi. Selebihnya, korban diikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki,” papar Ewo.
sumber : posk
AM (21) diikat kakinya menggunakan rantai besi yang diikatkan ke kusen jendela selama dua hari. Penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya menanagkap tersangka La (29), Fa (26), Can (23), dan Di (23). Mereka terbukti melanggar Pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penyekapan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Rantai yang digunakan menyekap korban |
Didampingi Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono, Deddy menjelaskan, Ikhwal penyekapan tersebut dilatarbelakangi saat ketika korban diketahui menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 3,8 juta.
Dimana, kata Deddy, uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah namun justru digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi.
“Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan korhan sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka,” jelas Deddy.
Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai sepanjang dua meter dan sebuah gembok yang digunakan untuk mengikat korban.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menambahkan, selama dua hari penyekapan, korban tetap diberikan makan dan minum.
“Korban diberikan makan dan diberikan kebebasan mandi. Selebihnya, korban diikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki,” papar Ewo.
sumber : posk
Tidak ada komentar