Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis keponakan dan orang dekat Setya Novanto, masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung, menurut hakim Yanto membacakan amar putusan terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Irvanto dan Made Oka pun divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu
Hakim meyakini Irvanto dan Made Oka melanggar pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan Irvanto dan Made Oka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. Untuk hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan.
Hakim menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
Pengacara Irvanto, Susilo Ariwibowo, menilai vonis tersebut terlalu berat. “Kalau itu peran yang sangat minimal atau hanya sebagai perantara dijatuhi hukuman 10 tahun, rasanya berat sekali. Saya tidak mengira dan membayangkan sampai 10 tahun,” kata Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/12/2018).
Susilo mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang dianggap cenderung mempertimbangkan dalil tuntutan jaksa. Menurutnya, peran Irvanto sebagai kurir atau perantara aliran uang saja.
sumber : posk
Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung, menurut hakim Yanto membacakan amar putusan terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Irvanto dan Made Oka pun divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu
Hakim meyakini Irvanto dan Made Oka melanggar pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan Irvanto dan Made Oka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. Untuk hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan.
Hakim menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
Pengacara Irvanto, Susilo Ariwibowo, menilai vonis tersebut terlalu berat. “Kalau itu peran yang sangat minimal atau hanya sebagai perantara dijatuhi hukuman 10 tahun, rasanya berat sekali. Saya tidak mengira dan membayangkan sampai 10 tahun,” kata Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/12/2018).
Susilo mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang dianggap cenderung mempertimbangkan dalil tuntutan jaksa. Menurutnya, peran Irvanto sebagai kurir atau perantara aliran uang saja.
sumber : posk
Tidak ada komentar