KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka dari KONI dan Kemenpora
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Sebagai kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) 9 orang, KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka korupsi berkaitan dengan dana hibah Kemenpora ke KONI. Lima orang tersebut dari KONI dua orang dan Kemenpora tiga orang.
Kami telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di KPK Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA OTT di Kemenpora, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah
Menurut dia, kelima orang tersebut, terdiri dari dua orang dari KONI dan tiga orang dari Kemenpora. Masing-masing bertindak sebagai pemberi dan penerima. Yang diduga sebagai pemberi dari KONI, adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Sedangkan tiga orang selaku penerimna, masing-masing selaku penerima. Masing-masing Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” kata Saut.
Menurut dia, Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ada pun, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : posk
Kami telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di KPK Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA OTT di Kemenpora, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Kemenpora, Rabu (19/12/2018). |
Sedangkan tiga orang selaku penerimna, masing-masing selaku penerima. Masing-masing Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” kata Saut.
Menurut dia, Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ada pun, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber : posk
Tidak ada komentar