Lantamal I Belawan Tangkap Kapal Muat Barang Bekas Asal Malaysia
LINTAS PUBLIK - RIAU, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menangkap dan mengamankan kapal bermuatan barang bekas campuran asal Malaysia di Perairan Kuala Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (28/11).
Penangkapan berawal adanya informasi bahwa di Batu Pahat Johor Malaysia sedang ada kegiatan muat barang-barang ilegal ke kapal pengangkutan yang akan dibawa menuju Selat Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Akar dan sekitarnya menggunakan sarana Sea Rider Lanal Dumai dan berhasil menangkap dan mengamankan kapal pengangkutan yang mencurigakan pada posisi 1° 11′ 128″ LU – 102° 29′ 559″ BT, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Zulfa 3, Tonage 6 GT, Jenis Kapal Cargo, Nakhoda “S”, ABK 3 orang, Pemilik “H”, Muatan barang bekas campuran berupa pakaian bekas 60 karung, kasur bekas 50 buah dan ban sepeda motor bekas 50 buah, dari Batu Pahat Johor Malaysia tujuan Selat Panjang.
KM. Zulfa 3 diduga melakukan pelanggaran berupa manifest muatan tidak sah, surat berlayar tidak lengkap, dan surat kapal kadaluwarsa, karena hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berdasarkan hal tersebut, KM. Zulfa 3 dikawal menuju Posal Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut ke Lanal Dumai.
sumber : posk
Penangkapan berawal adanya informasi bahwa di Batu Pahat Johor Malaysia sedang ada kegiatan muat barang-barang ilegal ke kapal pengangkutan yang akan dibawa menuju Selat Panjang.
Tim F1QR Lantamal I Belawan Tangkap Kapal Muat Barang Bekas Asal Malaysia, |
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Zulfa 3, Tonage 6 GT, Jenis Kapal Cargo, Nakhoda “S”, ABK 3 orang, Pemilik “H”, Muatan barang bekas campuran berupa pakaian bekas 60 karung, kasur bekas 50 buah dan ban sepeda motor bekas 50 buah, dari Batu Pahat Johor Malaysia tujuan Selat Panjang.
KM. Zulfa 3 diduga melakukan pelanggaran berupa manifest muatan tidak sah, surat berlayar tidak lengkap, dan surat kapal kadaluwarsa, karena hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berdasarkan hal tersebut, KM. Zulfa 3 dikawal menuju Posal Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut ke Lanal Dumai.
sumber : posk
Tidak ada komentar