Lima Anggota Ormas Pengeroyok Anggota Brimob jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK - DEPOK, Lima dari 13 orang yang diamankan karena diduga mengeroyok dan menyerang anggota Brimob Ipda Is di Jalan Juanda Kota Depok, Jawa Barat oleh anggota Reskrim Polresta Depok telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap 13 orang yang diamankan ditetapkan lima tersangka.
Menurut Kombes Didik Sugiarto Rabu (26/12/2018) polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah atribut, kaos, bendera ormas. “Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mengalami luka memar di kepala dan luka lecet di dada,”tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, lanjut Kombes Didik, tersangka dijerat pasal 170 jo pasal 335 jo pasal 358 jo pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan.”Ancaman atas pasal yang kami kenakan di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
sumber : posk
ilustrasi |
Menurut Kombes Didik Sugiarto Rabu (26/12/2018) polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah atribut, kaos, bendera ormas. “Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mengalami luka memar di kepala dan luka lecet di dada,”tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, lanjut Kombes Didik, tersangka dijerat pasal 170 jo pasal 335 jo pasal 358 jo pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan.”Ancaman atas pasal yang kami kenakan di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar