Nurdin Siahaan Tak Kunjung Disidangkan, Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Empat pelaku dalam musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara pada 18 Juni 2018, telah diadili ke Pengadilan Negeri Balige.
Namun, salahsatu tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan hingga kini tak kunjung jelas.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kasi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian mengatakan sejauh ini penyidikan perkara Nurdi Siahaan masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA Monumen KM. Sinar Bangun akan Dibangun 3 Bulan
"Berkasnya masih P19, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Sumut. Belum bisa tahap II ," tukas Sumanggar, Jumat (14/12/2018) sore.
Sumanggar mengatakan bahwa pengembangan perkara masih menunggu penyidikan lebih lanjut guna memenuhi syarat formil dan materil.
Padahal Empat tersangka sudah diadili ke Pengadilan Negeri Balige itu yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
BACA JUGA Inilah Pengakuan Korban Selamat Kapal Tenggelam di Danau Toba, Dihampiri Wanita di Tengah Danau
Sumanggar mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, Kejari Samosir telah menunjuk 2 jaksa menangani perkara yang sempat menjadi perhatian nasional ini. Untuk sementara, keempat tersangka dititipkan ke Lapas di Samosir.
Sementara terpisah, ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin, SH mengatakan agar kiranya kepolisian maupun kejaksaan tidak membeda-bedakan penanganan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.
"Kita mendesak agar Kepolisian untuk tidak membedakan-bedakan penanganan kasus ini. Jangan karena dia kepala dinas terus tidak diproses hukum. Sama saja kalau sudah tersangka," ucap Safaruddin.
Safaruddin berujar agar kiranya kepolisian, khususnya Polda Sumut yang menangani perkara Nurdin Siahaan untuk memenuhi syarat formil dan materil seperti yang dibutuhkan kejaksaan.
"Kita juga berharap semua dilengkapi. Jangan nanti kita tidak tahu perkembangannya. Ternyata sudah ada SP3 diam-diam atau tiba tiba sudah kadaluarsa juga," sambung Safaruddin.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Namun, sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun, yang mana 3 diantara penumpang ditemukan dalam keadaaan meninggal dunia. Sementara ditetapkan 164 orang dinyatakan hilang.
sumber : tribun
Namun, salahsatu tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan hingga kini tak kunjung jelas.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kasi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian mengatakan sejauh ini penyidikan perkara Nurdi Siahaan masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA Monumen KM. Sinar Bangun akan Dibangun 3 Bulan
![]() |
Nurdin Siahaan |
Sumanggar mengatakan bahwa pengembangan perkara masih menunggu penyidikan lebih lanjut guna memenuhi syarat formil dan materil.
Padahal Empat tersangka sudah diadili ke Pengadilan Negeri Balige itu yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
BACA JUGA Inilah Pengakuan Korban Selamat Kapal Tenggelam di Danau Toba, Dihampiri Wanita di Tengah Danau
Sumanggar mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, Kejari Samosir telah menunjuk 2 jaksa menangani perkara yang sempat menjadi perhatian nasional ini. Untuk sementara, keempat tersangka dititipkan ke Lapas di Samosir.
Sementara terpisah, ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin, SH mengatakan agar kiranya kepolisian maupun kejaksaan tidak membeda-bedakan penanganan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.
"Kita mendesak agar Kepolisian untuk tidak membedakan-bedakan penanganan kasus ini. Jangan karena dia kepala dinas terus tidak diproses hukum. Sama saja kalau sudah tersangka," ucap Safaruddin.
Safaruddin berujar agar kiranya kepolisian, khususnya Polda Sumut yang menangani perkara Nurdin Siahaan untuk memenuhi syarat formil dan materil seperti yang dibutuhkan kejaksaan.
"Kita juga berharap semua dilengkapi. Jangan nanti kita tidak tahu perkembangannya. Ternyata sudah ada SP3 diam-diam atau tiba tiba sudah kadaluarsa juga," sambung Safaruddin.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Namun, sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun, yang mana 3 diantara penumpang ditemukan dalam keadaaan meninggal dunia. Sementara ditetapkan 164 orang dinyatakan hilang.
sumber : tribun
Tidak ada komentar