Header Ads

Opung-opung Bertongkat Tuntut PKH dan Rastra ke DPRD Simalungun, Ini Videonya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Ratusan masyarakat miskin yang tergabung dalam Formikom (Forum masyarakat miskin) kembali menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Jumat (30/11/2018).

Mereka berasal dari pemohon dari beberapa Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Dolok Panribuan dan beberapa Kecamatan lainnya memohon menjadi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Ranstra (beras sejahtera).


Banyaknya masyarakat yang hadir, membuat ruang Banggar penuh, hingga beberapa warga diantaranya ibu-ibu harus duduk melantai alias tidak kedapatan kursi. Kondisi ini juga disertai penyampaian mohon maaf dari tiga anggota DPRD dari komisi C antara lain Umariani, Suparto, dan Pak Sinaga.

Koordinator aksi Lipen Simanjuntak, menjelaskan banyaknya para lansia kurang mampu di Simalungun yang tidak mendapat program Presiden yaitu manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra.
Lisben juga mengatakan kalau penerima PKH dan Rastra ada yang dari kalangan ekonomi yang mapan, ada dari kalangan PNS, bahkan ada seorang pangulu.

Lipen menuding Dinas Sosial Kabupaten Simalungun seolah-olah ada menyembunyikan sesuatu tentang data penerima PKH dan Rastra yang kemudian meminta agar pihak Bank Mandiri sebagai bank yang di percaya dalam penyaluran bantuan PKH oleh pemerintah dan begitu juga dengan pihak dinas sosial yang tidak mau transparan dalam data.

Bank mandiri Siantar yang diwakili oleh Martinus mengatakan bahwa tugas dari Bank mandiri hanya dalam bentuk penyaluran kepada masyarakat yang di lakukan sesuai dengan petunjuk.

"Untuk tahun 2017 sudah di salurkan secara 4 tahap yaitu di bulan Maret Rp 500.000, Juni Rp. 500.000, September Rp 500.000, dan Desember Rp 390.000. Sementara untuk di tahun 2018 sudah tiga tahap dan perlu di ketahui untuk tahap ke 4 nanti akan berubah menjadi Rp 260.000. Kalau di tanya mengapa berkurang ? Martinus katakan tidak tahu, karena itulah yang datang. Dan tentang penyaluran, pihak Bank hanya mengirimkan nomor rekening saja ke pemerintah, jadi pemerintah yang langsung mengirim uang tersebut ke rekening masing-masing si penerima,"katanya.

Ibu Yani Kabid Dinas Sosial mengatakan, PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang sangat miskin, ibu yang mengandung, memiliki anak balita usia 1 sampai 6 tahun, memiliki anak yang sedang berpendidikan SD,SMP,SMA, dan yang di data oleh pusat statistik dan TNP2K yang di teruskan ke dinas sosial dan di kirimkan kepada pemerintahan Simalungun yang artinya dinas sosial hanya penerima saja.

"PKH untuk ibu yang mengandung, memiliki anak balita usia 1 sampai 6 tahun, memiliki anak yang sedang berpendidikan SD,SMP,SMA,' ujarnya.

Ditanya tentang tanggapan dalam persoalan ini, ibu Yani malah mengatakan telah memiliki perpanjangan tangan yaitu TKSK, dan kalau untuk mendata sangat besar biayanya hingga miliaran, sementara di dinas sosial tidak memiliki anggaran.

Terlihat masyarakat yang tergabung dalam Formikom banyak kaum ibu lanjut usia, bahkan ada nenek-nenek (opung-opung) memakai tongkat turut duduk duruangan DPRD kabupaten Simalungun itu.



Penulis : robin
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.