Ratusan Ribu Badan Usaha di Jakarta Karyawannya Belum Ikut BPJS Kesehatan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ratusan ribu badan usaha di Jakarta belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Aparat Dinas Tenaga Kerja akan memaksa badan usaha tersebut. Tim akan diterjunkan untuk menyisir badan usaha itu.
Dari data pada Dinas Tenaga Kerja, baru sekitar 24.000 yanng sudah mendaftarkan pekerjaanya ke BPJS. “Padahal dari data, ada sekitar satu juta, “kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Jumat (21/12/12).
Andri menjelaskan, seluruh badan usaha wajib menyertakan pegawainya untuk peserta BPJS Kesehatan. “Kami nanti pengawasan bekerja sama melibatkan kepolisian untuk memaksa perusahaan tersebut agar menunaikan kewajibannya,” kata Andri.
Menurut Andri, Dinas Tenaga Kerja selama ini banyak menerima aduan dari para pekerja soal pelanggaran badan usaha yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. “Salah satu contohnya yakni ada badan usaha yang hanya membayar iuran BPJS Kesehatan separuhnya.”
Ada pula badan usaha yang memotong gaji pekerja, namun tidak membayarkan iuran dari potongan tersebut ke BPJS Kesehatan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan. Setelah itu, kami anjurkan agar hasil pemeriksaan itu segera dibayarkan,” tandasnya.
sumber : posk
Ilustrasi Pendaftaran Peserta BPJS. |
Andri menjelaskan, seluruh badan usaha wajib menyertakan pegawainya untuk peserta BPJS Kesehatan. “Kami nanti pengawasan bekerja sama melibatkan kepolisian untuk memaksa perusahaan tersebut agar menunaikan kewajibannya,” kata Andri.
Menurut Andri, Dinas Tenaga Kerja selama ini banyak menerima aduan dari para pekerja soal pelanggaran badan usaha yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. “Salah satu contohnya yakni ada badan usaha yang hanya membayar iuran BPJS Kesehatan separuhnya.”
Ada pula badan usaha yang memotong gaji pekerja, namun tidak membayarkan iuran dari potongan tersebut ke BPJS Kesehatan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan. Setelah itu, kami anjurkan agar hasil pemeriksaan itu segera dibayarkan,” tandasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar