Header Ads

Regulasi Baru Terbit, Peserta yang Menunggak Iuran BPJS Akan Ditambah Waktu Pembayarannya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemerintah menetapkan ketentuan baru bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. Aturan soal telat membayar iuran JKN KIS SBPJS Kesehatan telah terbit pada September 2018 lalu dan akan diberlakukan mulai 18 Desember 2018. Hal itu disampaikan pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Win Dharlan Siallagan, Minggu (9/12/2018).

Dijelaskan, Perpres nomor 82 tahun 2018 ini memperkuat aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda yang dari Perpres nomor 19 tahun 2016. Hal yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Dimana BPJS Kesehatan akan menambah waktu pembayaran tunggakan iuran bagi peserta yang tak rutin membayar iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan
Sebelumnya hanya 12 bulan, sedangkan dengan terbitnya peraturan baru menjadi 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu membayar sebesar 2,5 persen dari besaran biaya selama menjalani penanganan medis dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.

"Misalnya jika peserta yang menunggak kelak rawat inap dengan biaya Rp 10 juta. Maka dapat dilayani ketika membayar tunggakan berjalan ditambah 2,5 persen dari Rp 10 juta," jelasnya.

Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran JKN-KIS tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seperti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap.

"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak, baik yang mandiri atau pekerja," katanya.

Dikeluarkannya peraturan baru ini, kata Win Dharlan Siallagan, sebagaimana harapan Direktur Utama BPJS Kesehatan yaitu dapat mengurangi jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak sehingga prinsip “dengan gotong royong semua tertolong” dapat semakin maksimal. Dalam hal ini kesehatan masyarakat dapat terjamin.

“Kita menghimbaulah agar segera melakukan pelunasan iuran JKN-KIS sebelum tanggal 18 Desember 2018, karena pertanggal itu jumlah maksimal tunggakan iuran yang dapat ditagihkan sebanyak 24 bulan. Perubahan dari 12 bulan menjadi 24 bulan. Untuk itu kita dorong masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi tunggakan iuran JKN-KIS sebelum tanggal 18 Desember Tahun 2018,” ajaknya.

Penulis   : franki
Editor     : agor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.