Header Ads

Sabu dalam Boneka Minion Gagal Beredar di Malam Tahun Baru

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Polres Kepulauan Seribu meringkus empat tersangka berinisial DK (35), J (33), AR (38), dan HJ (38). Keempat pria tersebut terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja ke wisatawan.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jefri Siagian, menunjukkan sabu dalam boneka Minion yang
rencananya diedarkan pada malam Tahun Baru
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jefri Siagian, mengatakan tersangka ditangkap pada empat lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Informasi pertama didapatkan dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di Kepulauan Seribu.

“Awalnya ada laporan masyarakat. Kami telusuri tersangka berada di wilayah Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, kemudian dikembangkan kepada tersangka lainnya,” kata Jefri, Senin (31/12/2018).

Dari para tersangka, polisi menyita 66,96 gram sabu. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru di Kepulauan Seribu.

“Ada indikasi mengarah pesta Narkotika. Makanya kami ciduk sebelum hal itu terjadi,” jelasnya.

Terkait modus operandi, narkotika diselundupkan di dalam busa helm dan boneka minion. Namun sayangnya, modus tersebut telah lebih dulu diketahui aparat kepolisian.

“Jadi mereka (tersangka) menyelundupkan Narkotika di dalam busa helm dan boneka. Itu mereka lakukan saat hendak menyeberang ke pulau,” tandasnya.

Tak hanya itu, polisi pun menyita belasan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Satu tersangka diamankan atas kasus tersebut.

“Indikasinya sama, akan digunakan untuk pesta miras para wisatawan,” tutupnya.

sumber  : posk  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.