Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil meringkus 2 tersangka jaringan pengedar narkotika sabu berinisial (SA), laki-laki, 32 tahun dan (AY), laki-laki, 38 tahun dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Tersangka (SA) berhasil ditangkap pada hari Rabu (28/11/2018) sekira pukul 11.00 Wib di Jln.Simpang Remaja Kerasaan rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan tersangka (AY) als ATAN di tangkap dari Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka (SA) berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat (4.25 gram), 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 5 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- sedangkan dari tersangka (AY) ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi bakaran narkotika diduga jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil sisa sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone Merk Samsung warna putih.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K. menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat pada hari Rabu (28/11/2018) sekira pukul 10.00 Wib bahwa di Jln.Simpang Remaja, Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dengan adanya infomasi tersebut anggotapun langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Saat terjadi penggerebekan ditemukan tersangka (SA) dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah (SA) yang disaksikan langsung oleh Kepling dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika didalam lemari kecil di kamar (SA). Saat diinterogasi (SA) mengakui barang sabu tersebut benar miliknya yang didapat dari seseorang yang ia kenal bernama inisial (KS) warga Kota Medan.
Saat dilakukan pengembangan terhadap (KS) namun upaya tersebut gagal. (SA) pun menerangkan bahwa sebelum dia tertangkap orang yang terakhir kali membeli sabu kepadanya adalah temannya yang bernama (AY), sehingga petugas pun langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap (AY). Dan pada pukul 13.30 WIB tersangka (AY) berhasil diamankan sedang mengkomsumsi narkotika sabu di sebuah rumah kosong di Kec. Lima Puluh Kab. Batubara. Saat diamankan (AY) mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di konsumsinya tersebut dibelinya dari (SA) seharga Rp.100.000,- pada hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB di rumah (SA) dan penggeledahan pun dilakukan terhadap (AY) hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika tersebut.
Pengungkapan jaringan Narkotika merupakan bijakstra Kapolri yang menjadi prioritas utama sehingga sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap jaringan pengedar narkotika (KS) masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tersangka (SA) berhasil ditangkap pada hari Rabu (28/11/2018) sekira pukul 11.00 Wib di Jln.Simpang Remaja Kerasaan rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan tersangka (AY) als ATAN di tangkap dari Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka (SA) berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat (4.25 gram), 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 5 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- sedangkan dari tersangka (AY) ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi bakaran narkotika diduga jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil sisa sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone Merk Samsung warna putih.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K. menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat pada hari Rabu (28/11/2018) sekira pukul 10.00 Wib bahwa di Jln.Simpang Remaja, Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dengan adanya infomasi tersebut anggotapun langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Saat terjadi penggerebekan ditemukan tersangka (SA) dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah (SA) yang disaksikan langsung oleh Kepling dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika didalam lemari kecil di kamar (SA). Saat diinterogasi (SA) mengakui barang sabu tersebut benar miliknya yang didapat dari seseorang yang ia kenal bernama inisial (KS) warga Kota Medan.
Saat dilakukan pengembangan terhadap (KS) namun upaya tersebut gagal. (SA) pun menerangkan bahwa sebelum dia tertangkap orang yang terakhir kali membeli sabu kepadanya adalah temannya yang bernama (AY), sehingga petugas pun langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap (AY). Dan pada pukul 13.30 WIB tersangka (AY) berhasil diamankan sedang mengkomsumsi narkotika sabu di sebuah rumah kosong di Kec. Lima Puluh Kab. Batubara. Saat diamankan (AY) mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di konsumsinya tersebut dibelinya dari (SA) seharga Rp.100.000,- pada hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB di rumah (SA) dan penggeledahan pun dilakukan terhadap (AY) hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika tersebut.
Pengungkapan jaringan Narkotika merupakan bijakstra Kapolri yang menjadi prioritas utama sehingga sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap jaringan pengedar narkotika (KS) masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar