SBSI ’92 Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan THR
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI'92) Kota Pematangsiantar menyampaikan tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Ketua DPC SBSI 92, Ahwa Sitanggang didampingi sekretaris, John Wesly Situmorang, saat diwawancara dikantor SBSI'92 di jalan Dalil Tani I no. 12 Pematangsiantar mengatakan, bahwa pembagian THR 7 (tujuh) hari sebelum hari raya atau hari besar keagamaan.
BACA JUGA Gubernur Edy Sudah Teken UMK 22 Kabupaten/Kota, Siantar Terendah Rp 2,305 Juta.
"Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 /2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah kecuali diatur lain pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan lebih baik besarnya THR mengacu kepada UMK kota Pematangsiantar karena THR merupakan turunan dari peraturan pemerintah no 78 2015 tentang pengupahan,"jelas Ahwa Sitanggang.
Untuk itu, untuk memantau sesuai peraturan tersebut diatas, pengurus SBSI '92 membuka Posko Pengaduan THR di kantor sekretariat.
"Kami minta kepada Dinas Pegawai UPT tenaga kerja yang ada dikota pematangsiantar melakukan pengawasan pelaksanaan tunjangan THR menjelang hari Natal ini,"tambah Wesly Situmorang.
Siantar UMK Terendah
Informasi yang dihimpun lintaspublik.com, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi telah meneken SK penetapan Upah Minmal Kabupaten/Kota (UMK) 2019 yang diusulkan 22 kabupaten/kota oleh masing-masing bupati/wali kota se-Sumut, dan kota Siantar terendah dengan UMK Rp 2,305 Juta.
Disinggung soal UMK kota Pematangsiantar terendah dari 22 kabupaten kota di Sumatera Utara, SBSI'92 jelas menolaknya.
"Kita heran heran kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar ke-2 setelah kota Medan di Sumatera utara, akan tetapi UMR kota Pematangsiantar terendah di Sumatera utara, ini perlu ditinjau mengapa rendah sekali UMKnya,"jelas Sitanggang.
Terakhir, Ahwa Sitanggang menghimbau agar seluru perusahaan melaksanakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja/buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan terus memantau proses pemberian tunjangan di kota Pematangsiantar.
"Selamat Hari Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 2019, semoga buruh dan pekerja di Pematangsiantar semakin di sejahterakan, kalau ada perusahaan yang "nakal" atau tidak mematuhi aturan tentang pemberian tunjangan Hari Besar sebagai hak buruh, SBSI'92 siap menindaklanjuti,"tutupnya.
Penulis : tagor
Editor : tagor
Ketua DPC SBSI 92, Ahwa Sitanggang didampingi sekretaris, John Wesly Situmorang, saat diwawancara dikantor SBSI'92 di jalan Dalil Tani I no. 12 Pematangsiantar mengatakan, bahwa pembagian THR 7 (tujuh) hari sebelum hari raya atau hari besar keagamaan.
BACA JUGA Gubernur Edy Sudah Teken UMK 22 Kabupaten/Kota, Siantar Terendah Rp 2,305 Juta.
"Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 /2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah kecuali diatur lain pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan lebih baik besarnya THR mengacu kepada UMK kota Pematangsiantar karena THR merupakan turunan dari peraturan pemerintah no 78 2015 tentang pengupahan,"jelas Ahwa Sitanggang.
Untuk itu, untuk memantau sesuai peraturan tersebut diatas, pengurus SBSI '92 membuka Posko Pengaduan THR di kantor sekretariat.
"Kami minta kepada Dinas Pegawai UPT tenaga kerja yang ada dikota pematangsiantar melakukan pengawasan pelaksanaan tunjangan THR menjelang hari Natal ini,"tambah Wesly Situmorang.
Siantar UMK Terendah
Informasi yang dihimpun lintaspublik.com, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi telah meneken SK penetapan Upah Minmal Kabupaten/Kota (UMK) 2019 yang diusulkan 22 kabupaten/kota oleh masing-masing bupati/wali kota se-Sumut, dan kota Siantar terendah dengan UMK Rp 2,305 Juta.
Disinggung soal UMK kota Pematangsiantar terendah dari 22 kabupaten kota di Sumatera Utara, SBSI'92 jelas menolaknya.
"Kita heran heran kota Pematangsiantar merupakan kota terbesar ke-2 setelah kota Medan di Sumatera utara, akan tetapi UMR kota Pematangsiantar terendah di Sumatera utara, ini perlu ditinjau mengapa rendah sekali UMKnya,"jelas Sitanggang.
Terakhir, Ahwa Sitanggang menghimbau agar seluru perusahaan melaksanakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja/buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan terus memantau proses pemberian tunjangan di kota Pematangsiantar.
"Selamat Hari Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 2019, semoga buruh dan pekerja di Pematangsiantar semakin di sejahterakan, kalau ada perusahaan yang "nakal" atau tidak mematuhi aturan tentang pemberian tunjangan Hari Besar sebagai hak buruh, SBSI'92 siap menindaklanjuti,"tutupnya.
Penulis : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar